| Sabtu, 02 Juli 2005 | KEDU & DIY |
SIPD Penambangan Marmer Diminta DiperbaruiBOROBUDUR - Kementerian Lingkungan Hidup meminta pembaruan Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) PT Margola untuk marmer di Pegunungan Menoreh sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Magelang. Masukan tertulis itu ditandatangani Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Sudarsono SH sebagai tindak lanjut rapat dengan DPRD Kabupaten Magelang pada 13-14 April. ''Rekomendasi itu sulit dilaksanakan. Sebab, SIPD PT Margola diterbitkan oleh Pemprov dan masih berlaku hingga 2010,'' ujar Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Drs M Sofyan, kemarin. Lagi pula, sampai sekarang Kabupaten Magelang belum memiliki perda tentang penambangan marmer. Yang ada Perda Izin Penambangan Galian Golongan C untuk pasir Merapi. ''Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Ketua DPRD menugasi Komisi C untuk meninjau ke lapangan. Kami menyaksikan PT Margola terus melakukan kegiatan karena izinnya berlaku sampai 2010,'' ungkap Drs Suwarsa, Sekretaris Komisi C. Dalam Surat Nomor B.2183/Dep.IV-5/LH/05/2005 bertanggal 2 Mei 2005, Sudarsono SH mengemukakan, sifat suratnya itu segera sebagai masukan penyelesaian kasus penambangan marmer di Dusun Selorejo, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Memfasilitasi Surat Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup antara lain berisikan usulan mengenai perlunya penyusunan rencana reklamasi lahan pertambangan yang jelas, terperinci, dan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Dia menegaskan, permasalah kasus PT Margola akan selesai jika ada pihak yang bersedia memfasilitasi penyelesaian kasus dengan netral. DPRD atau Bupati Magelang dapat bertindak sebagai fasilitator. Sudarsono menyarankan pembentukan tim terpadu yang beranggotakan PT Margola, masyarakat (pro dan kontra), pemerintah daerah(dinas terkait dari Provinsi Jateng dan Kabupaten Magelang), ahli pertambangan (UGM atau UPN), dan KLH (bila diperlukan). Tim tersebut bertugas melaksanakan inventarisasi prosedur pembebasan lahan, masalah sosial, dan teknik penambangan. Hasil kerja tim itu sebagai bahan fasilitator untuk proses penyelesaian kasus berikutnya. Dua wakil ketua DPRD Kabupaten Magelang, Susilo SPt dan Drs Mujadin Putu Murja, bersama Komisi C meninjau lokasi penambangan marmer PT Margola seusai rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup (Suara Merdeka, 25/4). Seperti diberitakan, penambangan marmer PT Margola menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Yang kontra beranggapan, aktivitas itu menimbulkan berbagai ekses baik lingkungan, sosial maupun ekonomi. (pr-39j) |