| Sabtu, 02 Juli 2005 | BANYUMAS |
Pengedar Narkoba DitangkapPURBALINGGA - Sukiryo (29), warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja ditangkap polisi karena diduga pengedar narkoba. Penangkapan ini terjadi secara tidak sengaja. Saat itu, Sukiryo memboncengkan temannya melintas di wilayah Kemangkon. Mereka mengalami kecelakaan hingga terjatuh dari motornya. Sukiryo lecet-lecet sedangkan yang membonceng patah kaki. ''Polisi yang membawa keduanya ke rumah sakit menemukan psikotropika di kantong celana Sukiryo. Karena itu, setelah diobati lukanya dia langsung digelandang ke Mapolres,'' papar Kapolres AKBP Raja Haryono didampingi Kanit III Satreskrim Ipda Dwi Budiyanto, kemarin. Di saku celana jins itu, polisi mendapatkan 290 butir pil Lexotan. Ketika diinterogasi, Sukiryo mengakui pil-pil itu miliknya. Dia membeli pil itu Rp 25.000 per lempeng dan dijual lagi Rp 35.000 - Rp 40.000 per lempeng. Dia menjual narkoba itu ke sejumlah pemuda di Banjarnegara. ''Dia mengaku membeli pil itu lewat perantara. Namun, dia tidak tahu identitas perantara itu. Yang dia tahu, perantara itu orang Banjarnegara. Saat ini kami sedang melacak keberadaan perantara itu. Kami juga sudah mempunyai gambaran orang yang dicurigai sebagai pemasok pil itu,'' ungkapnya. Untuk sementara, Sukiryo ditahan di Mapolres Purbalingga. Dia dikenai Pasal 62 UU Nomor 5/1999 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ''Tampaknya dia sudah biasa beroperasi di Banjarnegara meskipun dia penduduk Purbalingga,'' tambah Kapolres. (F10-16j) |