| Sabtu, 02 Juli 2005 | BANYUMAS |
Karyawan PT KAI Daop V Ancam Mogok
PURWOKERTO - Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) V Purwokerto yang bergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan melakukan mogok, kalau tuntutan mereka ke Pemerintah Pusat untuk dijadikan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dikabulkan. Tuntutan itu, kini juga sedang diperjuangkan oleh karyawan di Daop lain di seluruh Indonesia. Karena itu, mogok nasional direncanakan mulai berlangsung awal Agustus mendatang. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPKA Daop V Purwokerto, Amir Sofian, didampingi sekretaris, Muhammad Fatchan, kemarin mengungkapkan, rencana mogok telah menjadi kesepakatan bersama yang diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan DPD Provinsi dan lintas kabupaten. Saat ini, upaya penggalangan dukungan lewat pengumpulan tanda tangan terus berlangsung. ''Rencana mogok itu muncul dari bawah, karena mereka resah tidak ada kejelasan mengenai statusnya. Mereka menuntut agar pemerintah bisa mengupayakan statusnya menjadi PNS kembali. Sebab, setelah berubah dari Perusahaan Jawatan (Perjan) menjadi Perumka, status kami yang dulunya PNS kini menjadi karyawan perusahaan,'' kata Amir. Tunggu MA Fatchan menjelaskan, saat ini SPKA sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai upaya hukum judicial review atas keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan 18/PHB 601/1992 tentang Pemberhentian Status PNS karyawan KA. Pemberhentian status PNS itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 57/1990, terutama Pasal 57. Menurutnya, kejanggalan lain yang muncul adalah saat pengisian formulir untuk perubahan status itu, karyawan hanya diberi satu pilihan. Dalam SK 7/1992, karyawan yang terlahir 1 April 1942 (di bawah 50 tahun) langsung dialihkan menjadi karyawan Perumka. Namun yang umurnya 50 tahun atau lebih, sejak adanya SK itu dimasukan menjadi PNS eks-PT KAI. Mereka itu, masih bisa mendapat uang pensiunan dan kesejahteraan lain. Padahal, jumlah karyawan PT KAI paling banyak saat keputusan itu diberlakukan umurnya di bawah 50 tahun. ''Dalam PP tersebut, pemberhentian status PNS harusnya mengacu kepada tiga SK menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Aparatur Negara. Namun, pelaksanaanya hanya mengacu kepada SK Menhub. Itu yang kini kami mintakan ke MA untuk ditinjau kembali,'' jelasnya. Dia mengatakan, proses peninjauan kembali SK Menhub itu diajukan 3 Mei lalu. SPKA memberi batas waktu tiga bulan kepada pemerintah untuk bisa mencabut SK tersebut. Kemudian, membahas kembali untuk proses pengembalian status menjadi PNS. Pasalnya, kalau tetap menjadi karyawan, mereka khawatir kalau sudah pensiun tidak mendapatkan tunjungan pensiunan seperti halnya PNS. (G22,in-42a) |