logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 02 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah Ditahan

BANJARNEGARA - Tersangka Siti Khotijah (42) yang diduga terlibat korupsi rehabilitasi SD tahun 2004 sebesar Rp 500 juta ditahan Kejaksaan Negeri Banjarnegara. ''Tersangka ditahan karena bukti-bukti yang ada sudah kuat,'' kata Kajari Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidsus Ikeu Bahtiar SH, kemarin.

Bendaharawan proyek rehabilitasi dengan biaya total Rp 6 miliar itu, semula menolak ditahan oleh jaksa, namun setelah dibujuk oleh pengacaranya dia bersedia ditahan. "Ikuti saja proses hukum yang berlaku,'' kata Djoko Susanto.

Penasihat hukum tersangka Djoko Susanto SH menyatakan keberatan dengan penahanan kliennya. ''Pemberitahuan pemanggilan sangat mendadak. Begitu juga pemberitahuan penahanannya. Kami keberatan dengan cara jaksa menahan klien saya,'' ujar Djoko.

Djoko menjelaskan, Siti Khotijah diberi tahu ada panggilan dari jaksa sekitar pukul 10.00 ketika dia sedang mengambil rapor anaknya. Panggilan itu mendadak sekali, sehingga dia tidak sempat pulang ke rumah memberi tahu keluarganya.

Ketika dia diperiksa dan ditahan, masih memakai seragam kerja PNS. Dia menghubungi Djoko satu jam kemudian dan pengacara itu baru sampai di kejaksaan pukul 13.00. ''Ketika dimasukkan ke mobil tahanan dan di bawa ke rumah tahanan (Rutan), klien kami belum membawa pakaian dan tidak siap ditahan,'' jelas Djoko.

Khotijah keberatan ditahan karena dia merasa dikorbankan. Dalam menjalankan tugasnya pada proyek rehabilitasi ini, dia tidak sendirian, tapi mempunyai atasan yaitu penanggung jawab proyek. ''Atasan saya belum diperiksa sebagai tersangka, kok saya ditahan duluan,'' kata Khotijah seperti ditirukan Djoko Susanto.

Proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama tersebut selesai menjelang Magrib. Akhirnya tersangka baru bersedia diantar ke Rutan Banjarnegara yang berjarak 200 meter dari kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada pukul 17.30.

Berbelit-belit

Kasi Pidsus Ikeu Bahtiar menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui dana yang diselewengkan oleh tersangka tersebut untuk apa saja. Sebab, selama pemeriksaan, tersangka cukup berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia seolah-olah enggan untuk berterus terang mengenai aliran dana tersebut.

Untuk memperkuat data-data, pihak kejaksaan telah menyita 511 lembar cek dari Bank BPD Cabang Banjarnegara serta beberapa dokumen penting lainnya. Selain itu, memeriksa 174 Kepala Sekolah Dasar yang menerima dana rehabilitasi sekolah serta sebelas saksi lainnya di luar kepala sekolah termasuk Kepala Diknas Banjarnegara, Drs Waluyo. (mos,in-16h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA