| Selasa, 28 Juni 2005 | WACANA |
WacanaTantangan Guru Profesional
DALAM UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 dan 6 dinyatakan, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pasal 42 ayat (1) diundangkan, pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada ayat (2) dinyatakan pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Oleh karena itu, pendidik dan tenaga kependidikan perlu memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan, kompetensi yang terstandar serta mampu mendukung dan menyelenggarakan pendidikan secara profesional. Kenyataan di lapangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan masih memprihatinkan. Masyarakat banyak mengkritisi sebagian dari pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru kurang mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif, bermakna dan menyenangkan. Kondisi objektif di lapangan menunjukkan sebagian guru kurang memahami dan menguasai kurikulum, pelaksanaan evaluasi hasil belajar, pengembangan bahan ajar, serta keterampilan dalam menggunakan metode dan media pembelajaran. Secara nasional, sebagian besar guru SD,SMP,SMA,SMKdan SLB masih kurang sesuai dengan kualifikasi minimal yang ditetapkan. Program pendidikan dan pelatihan (Diklat) dalam jabatan (in-service training) untuk meningkatkan kualifikasi guru, program penyetaraan D2 untuk guru SD/MI dan D3 untuk guru SMT/MTs, serta diklat lainnya yang berskala luas masih memerlukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tercinta ini. Masalah Saat ini pemerintah masih menghadapi masalah pendidikan yang amat besar. Kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan peserta didik. Hal tersebut terutama disebabkan oleh: satu, ketersediaan pendidik yang belum memadai baik secara kuantitas maupun kualitas Dua, kesejahteraan pendidik yang masih rendah. Tiga, fasilitas belajar belum tersedia mencukupi. Empat. biaya operasional pendidikan belum disediakan memadai( 20 % amanat UU Sisdiknas) dan mungkin baru terpenuhi tahun 2009, Lima, pendidikan tinggi masih menghadapi kendala dalam mengembangkan dan menciptakan Iptek. Enam, manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif dan efisien. Pada tahun 2005 jumlah guru di sekolah negeri dan swasta secara nasional mencapai 2.365.237 orang, yang memerlukan pengelolaan efektif, integratif, koordinatif dan sinergi. Pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualifikasi guru dari tahun ke tahun, namun guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi masih terlalu besar, berdasarkan data tahun 2001 dari Depdiknas, yakni guru TK yang memenuhi kualifikasi 10.034 guru dari 102.503 atau 9,8% dan yang tidak memenuhi kualifikasi 90,20%. Guru SD yang memenuhi kualifikasi 520.530 guru dari 1.128.475 atau 46,1% dan yang tidak memenuhi kualifikasi 53,9%. Guru SMP yang memenuhi kualifikasi 396.049 dari 463.864 atau 85,4% dan yang tidak memenuhi kualifikasi 14,6%. Guru SMA yang memenuhi kualifikasi 144.700 guru dari 354.648 atau 66,2% dan yang tidak memenuhi kualifikasi 33.8%. Guru SMK yang memenuhi kualifikasi sebanyak 76.804 guru dari 136.077 guru atau 56,4%, dan yang tidak memenuhi kualifikasi 43,6%. Secara keseluruhan yang memenuhi kualifikasi adalah 1.148.117 guru dari 2.049.490 guru atau 56% dan guru yang tidak memenuhi kualifikasi 901.373 guru atau 44.0%. Persentase guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut sangat besar. Dengan demikian dapat dipahami jika mutu pendidikan nasional masih rendah. Kekurangan guru yang tidak memenuhi syarat pada tahun 2001 adalah 901.373 guru. Dengan tidak mengurangi eksistensi guru-guru yang sangat kompeten dari 901.373 guru yang tidak berkualifikasi, diyakini sebagian besar lainnya niscaya mengalami berbagai masalah dalam pelaksanaan pembelajaran. Ini berarti dari 901.373 guru tersebut mengajar apa adanya atau bahkan kurang selayaknya mengajar. Implikasinya sudah sangat jelas, yakni makin merosotnya mutu pendidikan nasional. Jika kekurangan guru yang berkualifikasi tersebut tidak segera diatasi, maka mutu pendidikan semakin tidak menentu di masa depan. Berdasarkan data guru mismatch per provinsi tahun 2003, diketahui bahwa secara nasional jumlah guru mata pelajaran SMP, SMA, dan SMK yang mismatch mencapai 60.027 guru. Jumlah guru mismatch tersebut terdapat di SMP 31.821 guru, di SMA 17.663 guru, dan di SMK 10.543 guru. Dengan mismatch tersebut berdampak guru menjadi tidak dapat memberdayakan dan mengembangkan diri secara baik, kompetensi lulusan tidak akan dapat diwujudkan karena yang mengajar juga tidak kompeten. Pada tahun 2004 secara nasional guru negeri dan swasta 2.219.872 guru yang terdiri dari 1.561.837 PNS dan 658.035 GTT/GTY. Sedang kebutuhan riil di lapangan adalah 2.647.772 guru. Dengan demikian masih ada kekurangan 427.900 . Untuk mengatasi kekurangan 427.900 guru tersebut, pemerintah telah mengangkat 193.132 guru bantu dalam tiga tahun terakhir . Selain itu, pada tahun 2004 pemerintah berupaya merekrut 90.500 CPNS sebagai guru dengan rincian: 1.840 guru TK; 44.220 guru SD; 26.850 guru SMP; 1.500 guru SLB; 11.790 guru SMA; dan 4.300 guru SMK. Disamping kualifikasi guru yang masih belum memadai, kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satu faktor yang berpengaruh yaitu faktor penghasilan guru yang masih belum proporsional. Masyarakat meyakini ada korelasi yang signifikan antara rendahnya penghasilan guru dengan rendahnya mutu pendidikan. Sudah barang tentu hal tersebut perlu dibuktikan secara ilmiah. Pengalaman empirik menunjukkan pendapatan guru memang relatif memprihatinkan. Sementara itu, rerata hasil ujian akhir nasional dari berbagai satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah memang masih rendah, sehingga timbul masalah pro dan kontra dengan adanya ujian nasional, salah satunya terkait ketidaksiapan guru untuk dapat mewujudkan kompetensi lulusan yang memenuhi standar nasional. Penghasilan guru yang memprihatinkan tersebut diyakini menimbulkan pengaruh negatif yang berantai. Pertama, rendahnya penghasilan guru akan berpengaruh negatif terhadap kesejahteraan guru. Kedua, rendahnya kesejahteraan guru akan membuat guru mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ketiga, guru yang melakukan pekerjaan sambilan kurang memiliki waktu untuk melakukan persiapan pembelajaran. Keempat, guru yang tidak melakukan persiapan pembelajaran akan tidak dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif, efisien, bermakna dan menyenangkan. Kelima, pembelajaran seperti itu tidak akan mendukung tercapainya standar kompetensi yang ditetapkan. Keenam, hal itu bermuara pada rendahnya mutu lulusan yang berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan nasional. Untuk mengatasi hal tersebut tentunya semua guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, kreatif dan inovatif. Konsekuensinya, jika rendahnya penghasilan guru menjadi salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan nasional, maka kesejahteraan guru perlu ditingkatkan. Peningkatan penghasilan guru perlu dilakukan secara rasional, terprogram, terpadu, dan koordinatif dengan mengedepankan pelayanan secara profesional. Guru sebagai profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (public trust). Masyarakat percaya pelayanan yang diperlukannya itu hanya dapat diperoleh dari orang yang dipersepsikan sebagai seorang guru yang berkompeten untuk memberikan pelayanan yang dimaksudkan. Kepercayaan publik akan mempengaruhi konsep profesi dan memungkinkan anggota profesi berfungsi dengan cara-cara profesional. Public trust akan melanggengkan profesi, karena terkandung keyakinan publik bahwa profesi dan para anggotanya berada dalam kondisi memiliki kompetensi dan keahlian yang disiapkan; memiliki perangkat ketentuan yang mengatur perilaku profesional dan melindungi kesejahteraan publik; dan anggota profesi dimotivasi untuk melayani pengguna dan pihak-pihak terkait dengan cara terbaik. Guru adalah suatu profesi yang bermartabat, oleh karena itu perlu didukung oleh pelayanan yang tepat dan bermanfaat, pelaksana yang bermandat, dan pengakuan yang sehat dari berbagai pihak yang terkait. Untuk dapat melaksanakan profesinya guru harus memiliki visi dan misi mendalam dalam bidang profesinya, dapat melakukan aksi pelayanan secara tepat dan akurat, disertai dedikasi yang tinggi untuk kepentingan pengguna. Pengembangan Aplikatif Misi dan visi, aksi, dan dedikasi, akan menjamin terlaksananya pelayanan profesi guru secara terarah, konsisten dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pengguna. Sehubungan dengan itu, pemerintah melalui Depdiknas harus berupaya membangun sistem pengembangan profesi guru yang aplikatif, operasional dan berfungsi. Yakni sistem pengembangan profesi yang terintegrasi, menyeluruh, dan mendukung penyelenggaraan pendidikan profesi, penjaminan mutu, manajemen, remunerasi dan berbagai pendukung pengembangan profesi guru. Dengan adanya sistem pengembangan profesi guru yang berfungsi efektif dan dilaksanakan secara konsisten diharapkan dapat mendukung terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul dan professional. Yakni para guru yang mengedepankan nilai-nilai budaya mutu, keterbukaan, demokrasi, dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari dalam kerangka pencapaian visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional. Harapan ke depan akan dapat diwujudkan guru yang kompeten, terstandar, profesional, dan sejahtera dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional. Profesi guru yang terstandar kualifikasi dan kompetensinya, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Program Diklat guru yang terstandar, kredibel dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk guru yang kompeten, terstandar, profesional dan sejahtera merupakan harapan semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan. Untuk memacu para penyelenggara dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Komponen pendidikan yang harus terstandar, meliputi standar isi, standar proses, kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Sejalan dengan itu pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan, akan dapat diwujudkan pendidikan bermutu dan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang profesional. (11) -Prof Dr H Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons, Pembantu Rektor I Unnes, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan |