logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 27 Juni 2005 SALA
Line

Pemilih Diminta Tunjukkan KK

  • Hari Ini Pemungutan Suara

MANAHAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta mewajibkan warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menunjukkan kartu keluarga (KK) atas nama pemilih atau fotokopinya, saat pemungutan suara yang berlangsung mulai pukul 07.00, Senin ini.

Selain KK, setiap pemilih juga harus menunjukkan kartu pemilih atau surat undangan/pemberitahuan berupa formulir model C6.

Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPUD 270/ 275/KPU-SKA/VI/05. SE itu dikeluarkan sehari setelah terjadi perdebatan sengit antara KPUD, seluruh tim kampanye, dan Panitia Pengawas Pilkada, saat melakukan koordinasi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), di Sekretariat KPUD kompleks Stadion Manahan.

Pengambilan keputusan itu didasarkan kepada kenyataan di lapangan, yakni adanya pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi ternyata tidak memiliki KTP atau KK serta tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005.

"Karena KK dinilai lebih kuat dari KTP, akhirnya disepakati pemilih harus menunjukkan KK saat mencoblos, selain kartu pemilih atau surat undangan yang telah disampaikan," kata Ketua KPUD, Eko Sulistyo, kepada wartawan, Minggu (26/6).

Atas persyaratan tersebut, KPUD akhirnya merevisi Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan KPUD 7/2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Revisi berupa penambahan satu ayat itu (ayat 3), Pasal 3 menyebutkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS harus menunjukkan kartu pemilih atau surat undangan/pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (model C6 KWK) dan KK Kota Surakarta.

Pasal 6 mengatur tentang syarat memilih di TPS Khusus, yang juga harus menunjukkan KK, selain kartu pemilih atau surat undangan pada saat melakukan coblosan. TPS Khusus yang disediakan ada sembilan lokasi, di antaranya di Rutan Klas I Surakarta, RS Kustati (2 TPS), RS Brayat Minulyo, RS Muwardi dan RS Dokter Oen, RS Panti Waluyo, RS PKU Muhammadiyah, dan RS Kasih Ibu.

Sementara itu hingga kemarin, terjadi kenaikan 4.157 pemilih, dari jumlah semula 372.454 (sesuai DPT) menjadi 376.611 orang. Penambahan itu terjadi karena KPUD masih memberikan kesempatan sampai pukul 24.00 Sabtu (25/6) bagi warga asli Solo yang memiliki KTP dan atau KK yang sudah terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih potensi pada pilkada (DP4) namun tidak mendapatkan kartu pemilih.

Sebelumnya, KPUD telah mengeluarkan SE 270/272/KPU-SKA/VI/05 sebagai solusi atas banyaknya warga asli Solo yang ber-KTP dan ber-KK namun justru tidak mendapatkan kartu pemilih maupun surat undangan. (G13,G18-42a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA