| Senin, 27 Juni 2005 | RAGAM |
Bersuci (2-Habis)Ada Enam Wajib MandiADAB buang air kecil dan besar diantaranya: 1. Sunnat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus, dan mendahulukan kaki kanan taktala keluar. Sebab sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, dan sebaliknya setiap yang hina dimulai dengan kiri. 2. Janganlah berkata-kata selama di dalam kakus itu, kecuali berdoa dikala masuk kakus. 3. Hendaklah memakai sepatu, terompah, atau sejenisnya, karena Rasulullah SAW. apabila masuk kakus, beliau memakai sepatu. 4. Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain. 5. Jangan berkata-kata selama di dalam kakus, kecuali apabila ada keperluanya yang sangat penting yang tidak dapat ditangguhkan, sebab Rasulullah SAW. melarang yang demikian. 6. Jangan buang air kecil atau besar di air yang tenang, kecuali apabila air tenang itu banyak menggenangnya, seperti tebat. Sebab Rasulullah SAW. melarang kencing di air yang tenang. 7. Jangan buang air kecil (kencing) di lubang-lubang tanah karena kemungkinan adan binatang yang akan tersakiti dalam lubang itu. 8. Jangan buang air kecil dan besar ditempat pemberhentian, karena mengganggu orang yang berhenti. Yang Membatalkan Wudhu Hal-hal yang membatalkan wudhu: 1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah atau baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat. Firman Allah SWT : ''Atau kembali dari tempat buang air.'' (An-Nisa:43) 2. Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu keluar angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya. Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya, tidak membatalkan wudhu karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya. Ada pula hadis Riwayat Muslim, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah SAW. pernah tertidur, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi. 3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan yang disentuh. Dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan diantara keduanya bukan mahram. Baik mahram turunan, pertalian persusuan, ataupun mahram perkawinan. Firman Allah SWT: ''Atau kamu telah menyentuh perempuan.''(An-Nisa:43). 4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain. Baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan anak-anak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja. Mandi Wajib Yang dimaksud ''mandi'' disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat. Firman Allah SWT: ''Dan jika kamu junub, maka mandilah.''(Al-Maidah:6). Sebab-sebab wajib mandi ada enam, tiga diantaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja. 1. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak. 2. Keluar mani, baik keluarnya bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak. Dengan perbuatan sendiri atau bukan. 3. Mati, orang Islam yang mati, fardhu kifayah atas muslim yang hidup memandikannya, kecuali orang-orang yang mati syahid. 4. Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat shalat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannya pun menjadi segar dan sehat kembali. 5. Nifas. Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung. 6. Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran. Fardhu (rukun) Mandi dengan niat, orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya. Perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya. Kemudian mengalirkan air ke seluruh tubuh/badan.(Tim Kajian Qolbun Salim-12) |