| Senin, 27 Juni 2005 | WACANA |
Teladan Aparat utuk Perangi MadatOleh: Dyah NuraniMADAT dalam masyarakat biasa dikenal dengan istilah mabuk,mendem,teler dan bahkan sakauw, pada dasarnya keadaan yang tidak diinginkan pelaku. Madat secara klinis hanya dapat terjadi karena pengonsumsian barang padat maupun cair yang mengandung unsur alkohol, psikotropika dan narkotika yang melebihi batas atau dosis. Hal itu menyebabkan terjadinya gangguan pada susunan syaraf pusat atau otak, sehingga perilakunya tidak terkontrol dan bisa berakibat pada rusaknya berbagai organ tubuh serta kematian. Perilaku yang tidak terkontrol membuat seseorang dianggap mabuk atau madat. Namun madat itu sendiri bisa juga tidak harus dalam keadaan mabuk. Pengonsumsian barang-barang yang mengandung unsur narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) tanpa dimaksudkan untuk kepentingan medis tetapi untuk penyalahgunaan, juga sudah merupakan manifestasi dari madat. Dari segi agama,madat yang merupakan tindakan dilarang oleh Allah SWT. Ditegaskan dalam QS: Al Maidah ayat 90 yang berbunyi,"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum chamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (sukses)". Esensi dari peringatan tersebut adalah agar manusia tidak terjebak dalam kesesatan yang bermuara pada kerugian dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Kalaupun ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan oleh umat manusia, adalah siksa sebagai azab yang teramat pedih baginya dari Allah SWT. Seperti halnya yang sedang menjadi fenomena di masyarakat kita sekarang ini, permadatan berdampak bukan sekadar bagi diri sendiri,melainkan keluarga, masyarakat dan tegaknya norma-norma sosial kemasyarakatan serta aturan hukum yang ada. Dalam pembinaan keluarga yang sakinah, mawahdah pun tidak akan mudah diwujudkan karena kalau pas madat, sang suami bisa-bisa bukan sekadar tidak memberi uang belanja pada istri, tetapi justru menggunakan uang tersebut untuk madat dan kemudian main kasar terhadap istri. Dalam hal tegaknya aturan hukum, khususnya hukum pidana, tidak bisa dipungkiri lagi kalau madat bila ditinjau dengan pendekatan positivistis (mencari sebab-sebab kejahatan atau terjadinya tindak pidana), sering menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Apa sebabnya dan apapula tolok ukurnya sehingga pendekatan positivistis mampu menjelaskan kalau madat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana ? Dalam pendekatan positivistis, tidak bisa dimungkiri bila permadatan sekarang ini nampaknya sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sebagian masyarakat . Maraknya permadatan dengan berbagai faktor penyebab, telah memunculkan adanya gaya hidup dan kecenderungan bersikap sebagian masyarakat yang seenaknya, sehingga hukum dan norma-norma yang ada seolah dianggap tidak sebagai aturan. Permadatan pun berpotensi menjadi penghambat bekerjanya sistem sosial. Kalau permadatannya sudah biasa dilakukan, saat madat atau untuk bisa madat mereka pun akan gelap mata dan terjadilah kejahatan yang nyata. Karena madat, teman sendiri, guru maupun kiai dan polisi pun ditantang berkelahi. Tak jarang pencurian, pemerasan, perkelahian, pembunuhan, perkosaan dan keonaran lainnya dilakukan oleh pelaku yang sedang dalam keadaan madat. Hal demikian tidak hanya berlaku pada pemadat yang muda-muda usia saja, yang tua pun juga mengalami hal yang sama. Mereka sadar kalau madat buruk dampaknya, kalau sudah sadar dirinya tersandung masalah yang didahului dengan madat. Sayangnya, kesadaran yang ada kembali terusik saat proses hukum atas kasusnya dijalani, mereka bertemu sesama penghuni rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang juga sama-sama pernah atau senang madat. Apalagi kalau mereka ketagihan dan ada yang menawari, tentu akan terjebak lagi dalam permadatan. Masalah yang sedang dialami maupun adanya pemadat yang meninggal karena kelebihan dosis pun ternyata tidak membuatnya sadar. Demikian juga dengan bertambahnya usia yang semakin tua dan makin besarnya anak-anak, ternyata belum mampu menyadarkannya untuk tidak madat atau mendukung permadatan. Mungkin kalau sudah over permadatannya dan nyaris meninggal,baru mereka akan sadar.Akan tetapi, akankah mereka ingin sadar menunggu maut datang menjemput ? Tidakkah mereka sadari bahwa permadatannya dan permadatan pada umumnya sangat buruk akibatnya bagi hidup dan kehidupan ? Itulah hal penting mestinya dicermati karena dalam permadatan, berbagai upaya untuk menekan tidak membuahkan hasil. Tidak terkecuali di kalangan aparat hukum, ternyata madat ada yang biasa dilakukan dan menjadi budaya serta tidak terjamah hukum. Juga saat peringatan hari Anti Madat Sedunia, seruan untuk menghentikan permadatan, atau sehari tanpa madat di Hari Antimadat Sedunia tidak banyak yang mematuhi, apalagi mengetahui maksudnya.Hal itu dapat terjadi karena banyak aparat dan masyarakat banyak yang sudah menyatu dengan permadatan sehingga tidak bisa lepas dari madat, dan bahkan ada yang madat tiap hari. Atas dasar kenyataan yang seperti itulah, dengan pendekatan positivistis dalam kriminilogi akan berusaha memberi penegasan bila madat sangat berpotensi menjadi penyebab terjadinya tindak pidana. Tolok ukurnya adalah, dalam setiap kesempatan sering ditemui adanya pemadat yang berulah dan bertindak jahat, yang tak jarang semuanya diakui sendiri oleh mereka setelah sadar kalau tindak kejahatan yang dilakukannya adalah karena pengarah madat. Mengingat betapa buruknya dampak dari madat, maka dalam pendekatan positivistis permadatan itu sendiri haruslah diatasi dengan tegas agar sistem sosial yang ada dapat berjalan dengan baik. Salah satu mekanisme pengendalian sosial berkaitan dengan ini adalah hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana harus ditegakkan secara baik dan benar. Hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan digunakan sebagai kebijakan atau politik hukum yang dianut di Indonesia. Kebijakan atau politik hukum pidana yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sudah tentu akan mencapai sasaran dengan baik apabila mengacu dan berada dalam kerangka politik kriminal secara keseluruhan (social defense planning) yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. Setidaknya penyelamatan dan perlindungan masyarakat dari tindak permadatan serta menjauhkannya dari permadatan dengan segala dampaknya. Dicegah Dalam hal ini pun pendekatan positivistis menyadarkan kepada kita bila permadatan harus dicegah atau setidaknya ditekan pemunculannya dengan melibatkan berbagai pihak. Bukan sekadar meminta orang untuk tidak madat. Apalagi pemadat biasanya memiliki ketidakmampuan yang baik dalam hal mengendalikan diri, mudah lepas kontrol, gampang marah, gampang tersinggung dan tidak peduli terhadap ajakan menuju ke kebaikan. Malah bimbingan jasmani dan rohani agar tidak madat pun terkadang kurang dapat ditindaklanjuti dengan baik karena kurang adanya semangat memperbaiki keadaan diri. Kalau di Hari Antimadat Sedunia tiap tanggal 26 Juni yang diperingati tiap tahunnya dengan mengajak, setidaknya sehari saja tidak madat, hal itu harus disosialisasikan agar diikuti sehingga dapat dijadikan semangat untuk tidak madat di lain hari. Setidaknya sebagai latihan pengendalian diri dari keinginan untuk madat. Mengajak untuk tidak madat harus dimulai dari diri sendiri. Adanya pemadat adalah akibat adanya kepenatan hidup yang banyak membelenggu masyarakat. Ketidaktertiban masyarakat dan aparat dalam hal tata aturan kemasyarakatan dan pemerintahan serta hukum, ternyata juga turut membuat maraknya permadatan. Ketidaktegasan aparat hukum terhadap tindak pelanggaran hukum yang memicu adanya pemadatan juga merupakan masalah yang harus dipecahkan agar madat dapat ditekan pemunculannya. Kalau pemadat ditindak, mengapa pengedar atau penjual barang-barang yang bisa membuat madatnya seseorang tidak ditindak tegas atau bahkan tidak ditindak sama sekali? Jangan korbankan masyarakat (lebih khusus generasi muda), norma sosial dan lingkungan kemasyarakatan, serta budaya luhur bangsa Indonesia hanya karena mengejar pemasukan dari sektor pajak atau retribusi dari pemasaran barang-barang yang bisa membuat madat. Demikian juga dalam kepariwisataan, jangan korbankan tata aturan sehingga permadatan menjadi bagian dari kepariwisataan yang terbiarkan. Realitas yang demikian memunculkan fakta bila dalam hal madat, negara sebenarnya turut bersalah karena negara dibentuk dengan pemerintahan di dalamnya adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketenteraman dan kesejahteraan hidup masyarakat. Bukan merusaknya dengan tidak bertindak tegas terhadap orang yang madat di sembarang tempat, berbuat keonaran dan membiarkan peredaran barang-barang tertentu yang bisa membuat permadatan berlangsung. Bukan pula memberi sanksi ringan dengan warna konspirasi bagi mereka yang terlibat dalam permadatan melalui berbagai macam caranya. Gencarkan operasi guna mengantisipasi permadatan secara berkesinambungan dan tindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang ada. Semua itu adalah demi perlindungan dan penyelamatan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang selama ini telah terbukti hancur karena maraknya permadatan di sekitar kita. Segenap aparat, terlebih aparat hukum, harus bisa menjadi teladan dalam memerangi permadatan, bukan sebaliknya. Hanya dengan cara itulah ancaman maraknya permadatan dapat ditekan pemunculannya. Demikian dampak dari permadatan itu sendiri bagi kehidupan kita dan masyarakat secara luas pada umumnya. (11) -Dra.Dyah Nurani S, M.Kes, Staf Pengajar Universitas Negeri Semarang |