logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 27 Juni 2005 NASIONAL
Line

Komisi B Soroti Kayu "Spanyol"

PROVINSI Jateng rupanya masih menjadi sasaran peredaran pengiriman kayu ilegal yang belum tersentuh hukum. Indikasinya terlihat dari paparan instansi-instansi terkait yang ternyata belum mampu membongkar tuntas persoalan pencurian kayu. Lahan subur kayu ilegal itu antara lain terjadi di Semarang, Tegal, dan Pati.

Indikasi pengiriman dan perdagangan kayu ilegal di provinsi ini sebenarnya sudah lama terjadi. Beberapa tahun lalu, aparat berwenang pernah membongkar kasus itu, namun operasi yang digelar tersebut belum membuahkan hasil yang optimal. Hal ini tercermin dari indikasi masih banyaknya pencurian dan pengiriman kayu ilegal ke wilayah Jateng.

Berbagai upaya hingga kini terus dilakukan agar kasus pencurian dan penjualan kayu ilegal dapat diminimalisasi. Bahkan, Rabu (22/6) lalu, Komisi B DPRD Jateng menggelar rapat koordinasi guna membahas masalah pencurian kayu di Jateng. Rapat dihadiri oleh Dinas Kehutanan, Perum Perhutani, dan Ditjen Pol Air Polda Jateng, serta Komisi B dan C DPRD Pati.

Menurut Ketua Komisi B yang juga pimpinan rapat, Khafid Sirotudin, potensi pencurian kayu di Jateng cukup besar dilihat dari tingkat kebutuhan pasokan kayu. Kebutuhan kayu di Jateng 5.000.000 m3, sedangkan pihak Perhutani dan hutan rakyat hanya mampu menyediakan 1.000.000 m3.

Kekurangan pasokan kayu tersebut mengakibatkan Jateng sebagai pasar potensial untuk perdagangan kayu. Khafid juga menyebutkan adanya informasi bahwa besarnya kebutuhan kayu justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki ''kekuatan'' untuk mendatangkan kayu ''spanyol'' yang diartikan sebagai separo nyolong (setengah mencuri).

''Kayu spanyol itu karena tidak semua kayu yang diangkut dilengkapi dengan surat-surat resmi,'' ungkap Khafid.

Mendengar paparan dari Khafid, Kepala Dinas Kehutanan Jateng, Frans Sinaga, menyatakan bahwa kekurangan tersebut terpenuhi dengan kiriman bahan baku dari Papua, Kalimantan, Maluku, dan Irian. ''Karena itu, Pemprov Jateng melakukan kerja sama dengan Provinsi Papua,'' kata Frans.

Diserahkan kepada Aparat

Menyinggung soal kayu ilegal, Frans terkesan berlindung dengan aturan-aturan. Dia tidak menyebutkan secara pasti apakah di Jateng ada pencurian kayu atau tidak. ''Soal pencurian kayu, hal itu diserahkan kepada aparat berwajib,'' ujar Frans.

Saat ditanya soal peran penyidik PNS di lingkungan Dinas Kehutanan, Frans mengatakan jumlahnya sangat sedikit. ''Urusan pencurian telah diatur dalam perundang-undangan dan menjadi kewenangan aparat berwajib,'' jelas Frans seperti ingin menegaskan pernyataan sebelumnya.

Di lain pihak, Kompol Dwiyanto dari Ditpol Air Polda mengatakan, pihaknya telah menangani berbagai kasus kayu. Selama tahun 2004 terdapat 17 kasus sudah divonis pengadilan.

Kasus pencurian kayu yang menonjol terjadi di Semarang (12 kasus), Tegal (4 kasus), dan di Juwana, Pati (1 kasus). Operasi yang dilakukan Polisi Perairan Polda Jateng, kata Frans, terkendala oleh persoalan biaya. Selain itu, masalah sarana juga dikeluhkan karena hanya memiliki dua kapal besar yang mampu melakukan operasi di wilayah laut utara dan laut selatan.

''Hal ini membuat keterbatasan operasi di perairan,'' lanjut Frans. Dia menepis anggapan bahwa polisi bertindak diskriminasi seperti yang disampaikan para pengusaha kayu dari Pati. ''Tidak ada diskriminasi, silakan melihat data kasus yang terungkap selama tahun 2004 dan 2005 itu. Dari data tersebut banyak kasus yang terungkap di Semarang,'' imbuhnya. (Agus Toto, Setiawan HK-14h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA