| Senin, 27 Juni 2005 | SEMARANG |
Ijazah Ambar Masih DisoalUNGARAN- Ijazah maupun surat keterangan setingkat SMA Siti Ambar Fathonah, bakal calon (balon) wakil bupati yang diusung PKB-PKPI masih dipersoalkan. Menurut Koordinator LSM Gempar Wijayanto, surat keterangan yang digunakan Siti perlu diteliti dan diverifikasi lebih seksama. "Dalam hal ini, KPUD harus tegas dan profesional mencermati ijazah-ijazah cabup dan cawabup yang dilaporkan bermasalah oleh masyarakat ke Panwas. Jangan sampai KPUD menyelewengkan integritasnya," kata Wijayanto, belum lama ini. Dia juga meminta agar cacat administrasi cabup dan cawabup itu tidak dijadikan "tawar menawar" pihak-pihak lain mengeruk keuntungan pribadi. " Misalnya untuk mendapat proyek bila dia terpilih nanti," tegasnya. Mengenai ijazah Ambar, pihaknya mempertanyakan apakah surat keterangan yang digunakan mendaftar tersebut sah atau tidak. "Saya mendengar tidak ada ujian persamaan di ponpes itu," ujarnya. Menanggapi hal itu, anggota KPUD Drs Abdullah MPd mengatakan, pihaknya bersama tim telah memverifikasi dan melakukan faktualisasi terhadap semua ijazah balon yang dilaporkan bermasalah. Diakui Depag Terkait surat keterangan Siti Ambar Fathonah yang mengenyam pendidikan enam tahun (setelah tamat SD-Red) di Ponpes Pabelan Magelang, Fakih mengatakan surat keterangan itu telah mendapat pengakuan dari Kanwil Depag Jateng. "Surat keterangan Ambar diakui setingkat dengan madrasah aliyah, atau setingkat SMA oleh Kanwil Depag. Pengakuan itu ditandatangani Kabid Pendidikan, Keagamaan, dan Pondok Pesantren Drs H Khoirul Jihad," terang Fakih. Pihaknya juga telah memverifikasi dan memfaktualkan ijazah Saryono dan Masqur. Pada bagian lain, pihaknya mengaku tidak terima jika dikatakan tidak tegas dalam meneliti ijazah. "Kami berusaha tetap menjaga objektivitas," tegasnya. Sejauh ini, lanjut dia, secara material KPUD sudah memverifikasi semua ijazah yang dilaporkan bermasalah untuk diteliti ulang pada 23-29 Juni. "Setelah itu akan disahkan dalam rapat pleno KPUD yang dibantu sekretaris dan tim advokasi," tandas Fakih. (H14-56) |