| Senin, 27 Juni 2005 | SEMARANG |
''Buat Apa Nyoblos..."MINGGU, 26 Juni 2006 adalah hari bersejarah bagi Kota Semarang. Pada hari tersebut, warga memilih wali kota mereka secara langsung untuk kali pertama. Tak mengherankan jika kampung-kampung tampak semarak oleh aktivitas pencoblosan. Namun kesemarakan itu tidak terlihat di Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Semarang Tengah. Sejak pagi hingga siang hari, warga kampung tersebut menjalankan rutinitas keseharian. Seperti biasa, ibu-ibu dan remaja putri mencuci pakaian, berbelanja, memasak, dan membersihkan rumah. Sementara bapak-bapak membantu istri mereka. Sebagian di antara warga bahkan cuma terlihat duduk-duduk santai, sembari ngobrol-ngobrol atau membaca koran di beranda rumah. ''Tidak pada nyoblos Pak?'' tanya seorang wartawan kepada sejumlah warga yang berkumpul di jalan kampung. ''Tidak, buat apa nyoblos kalau tidak ada manfaatnya buat kami. Mendingan kongkow-kongkow saja seperti ini,'' jawab seorang di antara mereka. Ya, jawaban itu sepertinya mewakili suara hati warga Jayenggaten yang lain. Sikap politik untuk tidak memilih dalam Pilkada langsung tersebut, merupakan puncak kekecewaan atas apa yang selama ini mereka rasakan. Penyelesaian perkara dugaan penyerobotan tanah kampung tersebut di PN Semarang beberapa waktu lalu menempatkan mereka sebagai pihak yang dikalahkan. Majelis hakim memenangkan tuntutan Hendra Sugiharto (pembeli tanah dan pemilik Gumaya Palace Hotel), dan menetapkan mereka sebagai penyerobot tanah. ''Kami tidak tahu, apakah kami ini masih diakui sebagai warga Kota Semarang. Kalau masih, kenapa apa yang kami keluhkan tidak pernah mendapat tanggapan? Dengan kenyataan seperti itu, apakah kami masih perlu datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan?'' kata Achmad Syaiban (60), seorang warga. Sikap politik tersebut tampaknya sudah bulat. Kedatangan sejumlah anggota Komisi A DPRD Jateng dan Ketua Tim Kampanye Soediro-Musyafir, Pradjoko Heryanto ke kampung tersebut untuk meminta mereka mencoblos tak menuai hasil. Hingga batas akhir waktu pencoblosan, warga tetap bersikukuh pada pendirian mereka. Di TPS X Kelurahan Kembangsari, dari 57 warga Jayenggaten yang terdaftar sebagai pemilih, cuma dua orang yang datang. Itu pun mereka yang saat ini sudah pindah dari kampung tersebut. Demikian halnya di TPS XI, 92 warga Jayenggaten tak satu pun memberikan hak pilih mereka. Cakrawala Baru Di kampung Cakrawala Baru, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, pasangan Sukawi Sutarip-Mahfudz Ali, justru menang telak. Kendati masih bermasalah, sebanyak 348 warga Cakrawala Baru tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun hanya 252 orang yang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 RW 8. Dari hasil penghitungan suara, pasangan Sukma mendapat suara 125, pasangan Soediro-Musyafir 18 suara, Soendoro-R Yuwanto 8 suara, dan Bambang Raya-Siti Chomsiyati sebanyak 25 suara. Namun ada 76 suara tidak sah, diyakini karena golput. (Rukardi, Ninik Damiyati-50) |