logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 27 Juni 2005 EKONOMI
Line

Kementrian Koperasi Jadi Departemen

JAKARTA-Status Kementrian Koperasi dan UKM (KUKM) akan dikembalian lagi menjadi departemen setelah adanya sinyal persetujuan dari Presiden. Meski demikian, perubahan itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan departemen atau instansi terkait lainnya.

"Kita sudah ajukan penyempurnaan Perpresnya kepada presiden dan sekarang sudah turun lagi dari presiden untuk dibicarakan lebih lanjut di tingkat sidang kabinet terbatas," kata Menteri KUKM Suryadharma Ali kepada pers di Jakarta, Sabtu (25/6).

Menteri mengatakan hal itu menanggapi perkembangan amandemen Perpres No 9/2005. Kehadiran Perpres itu telah mengurangi kewenangan Kementrian Koperasi untuk melakukan kegiatan operasional.

Dalam Perpres tersebut tugas kementrian hanya sebatas melakukan koordinasi dengan departemen atau instansi terkait dalam pengembangan koperasi dan UKM. Menurut Menteri, perubahan status kementrian KUKM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam sidang kabinet mendatang.

Untuk perubahan itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Depkeu, Kementrian PAN, Menhum dan HAM, Menko Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara.

Menteri belum bisa memastikan kapan perubahan status itu bisa berjalan. Namun hingga saat ini sejak keluarnya Perpres No 9/2005 tersebut, berbagai kegiatan atau program Kementrian tidak bisa berjalan.

Belum berjalannya sejumlah program tersebut karena pihak kementrian belum mencairkan anggaran APBN. Pencairan dana tersebut terpaksa ditunda karena menunggu ketegasan status Kementrian KUKM.

Sesmeneg Kementrian KUKM Guritno Kusumo menyatakan, pihaknya akan segera mencairkan dana APBN tersebut meski keputusan soal penyempurnaan Perpres No 9/2005 belum dikeluarkan Presiden. (ant-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA