logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 27 Juni 2005 EKONOMI
Line

Penjaminan BPR Berakhir September

JAKARTA-Pemerintah memutuskan mengakhiri program penjaminan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai September 2005 berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2005 tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran BPR.

Keterangan tertulis Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, kemarin menyebutkan, dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 193 tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran BPR, akan diakhiri.

Berdasar Perpres Nomor 43 Tahun 2005 itu, mulai 22 September 2005, pemberian jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran BPR berakhir. Untuk selanjutnya simpanan nasabah penyimpanan pada BPR akan dijamin oleh LPS.

Menteri Keuangan melaksanakan pembayaran simpanan nasabah yang dijamin dari BPR peserta program penjaminan pemerintah yang dibekukan kegiatan usahanya atau dicabut ijin usahanya sebelum tanggal 22 September 2005 namun pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai sampai dengan tanggal 21 September 2005.

Diberi Kesempatan

Walaupun program penjaminan berakhir pada 22 September 2005, nasabah dari BPR yang telah dibekukan kegiatan usahanya atau dicabut ijin usahanya namun pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai sampai dengan 21 September 2005, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan secara lengkap tagihan atas simpanan yang dijamin paling lambat pada 22 Februari 2006. Penyelesaian tagihan itu akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Dalam hal tagihan atas simpanan nasabah bank diajukan melampaui batas tanggal 22 Februari 2006, maka penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi. (ant-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA