| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka
PEKALONGAN - Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Jajaran Satreskrim Polresta Pekalongan, Hidayat, Pegawai Disperindag Kabupaten Pekalongan, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan izin Hender Ordonnantie (HO). Pemeriksaan maraton terhadap tersangka berlangsung selama satu minggu yakni, sejak Kamis (9/6) lalu hingga Kamis (16/6) kemarin. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku dalam melakukan penipuan tersebut tidak melibatkan orang lain. Kapolresta Pekalongan AKBP Drs Edy Suyanto melalui Kasatrekrim AKP Umar Sanusi mengungkapkan, akibat tindakan yang dilakukan itu tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan terhadap orang lain dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Menurut Umar, modus yang dilakukan tersangka tergolong cukup cerdik dalam meyakinkan korban sehingga para korban yang rata-rata kurang begitu memahami tentang pengurusan perizinan HO terbujuk dan menyerahkan sejumlah uang kepadanya. Padahal uang yang diberikan oleh tersangka itu tidak digunakan untuk mengurus izin HO, hanya dihabiskan untuk kepentingan diri sendiri. "Oleh karena itu, Hidayat kami tetapkan sebagai tersangka dan kini kami tahan," ujar Umar Sanusi yang didampingi Kanit III Aiptu Purwanto. Empat Korban Tentang jumlah pengusaha yang menjadi korban, lanjut Purwanto, saat ini pihaknya baru menerima laporan empat korban. Jadi, dugaan bahwa jumlah korban penipuan itu puluhan pengusaha belum bisa dipastikan. Sebab hingga kini sejumlah pengusaha yang diduga juga menjadi korban belum memberikan laporan secara langsung. Seperti yang diberitakan (SM, 10/6) lalu, karena diduga menipu puluhan pengusaha di Kota Pekalongan, Hidayat, pegawai Disperindag Kabupaten Pekalongan, akhirnya dibekuk Petugas Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Pekalongan, kemarin. Dia tertangkap tangan karena memeras Toko Oli milik Rudi Haris di Jalan WR Supratman, Pekalongan. Menurut Kabag Hukum Pemkot Pekalongan Suharto SH, tersangka sudah sejak lama menipu beberapa pengusaha dengan cara menjanjikan pengurusan izin HO atau dikenal dengan izin gangguan itu. Namun kenyataannya janji korban itu tidak pernah teralisasi. Padahal beberapa pengusaha pernah menyerahkan uang antara Rp 200.000-750.000. Jumlah pengusaha yang melaporkan Hidayat ke Bagian Hukum tercatat 15 orang. Dari sejumlah itu 10 di antaranya menyatakan sudah tertipu lelaki PNS tersebut. Besar kerugian setiap pengusaha itu Rp 200.000-750.000. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Suharto didampingi Kasubag Bantuan Hukum Widarjanto SH. Penangkapan itu berawal dari laporan Rudi Haris yang tokonya sedang didatangi tersangka berpakaian PNS tersebut. Karena orang yang menipu itu merupakan target operasi dari Bagian Hukum dan Satpol PP maka pemilik toko oli itu mempersilakan duduk tamunya di depan, kemudian dia menelepon Drs Amin, Kasubag Satpol PP yang sudah dia kenal sebelumnya. Oleh Drs Amin, Rudi dipersilakan melayani tamu itu. Rudi pun melayani tamunya dan mengadakan transaksi dengan meminta tersangka menguruskan izin HO, meski sebenarnya usahanya sudah memliki izin HO. Begitu menerima uang, tim Satpol PPlangsung menangkap tersangka. (H17-44n) |