logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 PANTURA
Line

Tanah HGU Tratak dan Segayung Telantar

BATANG - Tanah hak guna usaha (HGU) PT Tratak yang meliputi dua desa di Kecamatan Bandar satu desa di Kecmatan Blado dan tanah HGU PT Segayung yang berlokasi di tiga desa di Kecamatan Tulis dan satu desa di Kecamtan Bandar Kabupaten Batang secara fisik dalam keadaan telantar. Namun secara yuridis tanah tersebut kepemilikannya masih menjadi hak kedua perusahaan perkebunan itu.

Untuk menentukan tanah itu telantar, sesuai dengan PP 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar harus dilakukan penelitian terlebih dahulu. Penelitian dilakukan dengan melibatakan dinas terkait seperti Dinas Perkebunan.

Proses selanjutnya dilakukan penelitian identifikasi tanah telantar. Selanjutnya setelah ditelti dipetakan dan dibuat berita acara yang kemudian ditandatangani bupati setempat lalu dikirim ke provinsi.

"Dari kondisi di lapangan, secara fisik kondisi tanah HGU PT Tratak dan PT Segayung telentar. Karena itu, pemilik akan diberi peringatan tiga kali dalam tiga tahun," jelas Kepala Kantor Pertanahan Batang Drs Sri Daryanto MM, menanggapi sengketa tanah HGU yang terjadi di wilayahnya.

Ditelantarkan

Dia menjelaskan, apabila ditemukan perkebunan pemilik HGU yang ternyata tanahnya ditelantarkan, akan diberikan peringatan tiga kali berturut-turut selama tiga tahun. Pertama, ditinjau kembali sesuai dengan peruntukan usahanya. Kedua, kalau tidak bisa ditanami kembali maka HGU akan diubah.

Adapun yang ketiga, kalau ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, oleh Kanwil BPN Provinsi Jateng bisa dinyatakan sebagai tanah telantar. Dari Kanwil selanjutnya diusulkan ke pusat untuk dicabut HGU-nya.

Dia menjelaskan, pemberian HGU oleh BPN itu dilakukan setelah ada keputusan dari pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat sehingga dalam pecabutan HGU juga harus melibatkan pemerintah daerah.(ar-44n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA