| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Komisi A Temukan Kayu Tanpa Dokumen
KAJEN - Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan dalam kunjungan kerjanya menjumpai keberadaan kayu tanpa dokumen di penggergajian kayu di Paninggaran. Kayu tersebut kini berada di tempat penampungan Gandarum Kajen. Ketua Komisi A, Herri Triyono Sabdo SH, kepada Suara Merdeka kemarin mengemukakan, pihaknya mendengar laporan dari masyarakat tentang kemerebakan penebangan kayu ilegal di Paninggaran akhir-akhir ini. Untuk itu, dia bersama anggota Komisi A yang lain, Rabu lalu meninjau beberapa penggergajian kayu di Paninggaran. "Ternyata di beberapa penggergajian kayu tersebut, kami menemukan dua truk kayu pinus yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujarnya. Dia mengharapkan, instansi yang berwenang segera menindak mereka yang benar-benar terbukti menyimpan kayu tanpa dokumen. Beberapa waktu lalu, ada mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Fatahan divonis Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan empat bulan penjara karena menyimpan kayu tanpa dokumen. Jika tindakan hukum tidak dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan yang sama, masyarakat bisa menilai ada diskriminasi. Pernyataan yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi A, Baedhowi SPdI. Kayu yang ditemukan di beberapa penggergajian kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah seperti surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan surat izin tebang (SIT). "Kepemilikan kayu harus disertai dengan dasar SKSHH yang asalnya dari SIT. Bila itu tidak ada maka kepemilikan kayu tersebut tidak legal," ucapnya. Dari Kalibening Ajun Kepala Sub-Kesatuan Pemangku Hutan Pekalongan Timur Gunawan Catur HR saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penemuan kayu tersebut. Namun dia membantah, jika itu berasal dari Paninggaran. "Kayu tersebut diduga dari hutan di Kalibening, Banjarnegara," tegasnya. Tentang pengusutan dan penahanan mereka yang terbukti memiliki kayu itu, menurut keterangan dia, Perhutani kesulitan karena bukan wewenangnya. Akan tetapi, dia menyatakan telah melaporkan penemuan kayu itu ke polisi. "Penemuan kayu tersebut sudah kami laporkan ke polisi," ucapnya, kemarin. Soal aktivitas penebangan yang banyak disuarakan beberapa pihak, tandas dia, bukanlah pencurian atau penjarahan. "Sudah sekitar dua pekan kami menggelar penjarangan atau penebangan kayu yang memang sudah harus ditebang," paparnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Usup Sumanang SH saat dihubungi mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut. "Kami mendengar, kemarin DPRD menemukan kayu ilegal dan saat ini kami tengah melacak kebenaran laporan itu." Jika memang laporan tersebut benar, tandas dia, Polres akan menindak tegas tanpa pandang bulu. (G16-17j) |