| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Pengedar Ekstasi Tertangkap PolisiPEKALONGAN- Fani Setiawaty (30), warga Jalan Teratai, Kelurahan Klego, Kota Pekalongan, ditangkap jajaran Polwil Pekalongan, setelah hampir dua bulan menjadi target operasi (TO) lantaran dicurigai menjadi pengedar ekstasi. Saat ditangkap, dari tangan cewek berambut panjang dan dikenal di komunitasnya sebagai "ratu ekstasi" itu, petugas memperoleh barang bukti berupa tiga butir ekstasi jenis top one. Dari sejumlah keterangan yang berhasil dihimpun, menyebutkan sudah sejak lama gerak-gerik tersangka selalu dikuntit petugas, termasuk pada Jumat lalu (10/6) ketika dia berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Truntum Pekalongan. Saat itu, dia diketahui akan bertransaksi. Tak pelak petugas langsung melakukan penyergapan, menangkap, dan selanjutnya membawanya ke Mapolwil untuk diperiksa. Kabagserse Polwil AKP Budi Prayitno mengatakan, selama ini wanita tersebut dinilai licin dan sangat berhati-hati dalam melakukan aksinya. Bahkan, dia tidak mau melayani pembeli yang tidak dikenal dan dapat menghilangkan jejak dengan cepat saat mencium petugas melakukan razia. Pihaknya sudah sejak Mei lalu mendapatkan informasi terkait pengedar ekstasi cewek, tetapi selama ini mengalami kesulitan melakukan penangkapan, karena tersangka tergolong cerdik. Transaksi Namun berkat informasi masyarakat, ketika tersangka akan bertransaksi di depan warung makan, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka serta barang bukti ekstasi seharga Rp 330.000. Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku melakukan aksi demikian setelah kenal dengan Tomy, warga Aceh, yang memasok ekstasi seharga Rp 100.000 per butir. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan harga Rp 110.000 per butir. Untuk menghindari aksinya, tersangka hanya melayani pembeli yang memesannya dari ponsel serta sudah dikenal. Selain itu, dia tidak pernah membawa barang dalam jumlah banyak, maksimal hanya lima butir. Akibat perbuatannya, tersangka dijeras UU No 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika PSl 59 (1), huruf C dan E dengan ancaman lima tahun penjara karena menjadi pengedar barang haram. Selain juga Pasal 62, yakni memiliki barang barang dengan ancaman cukup tinggi.(H17-19s) |