| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Soal Dana KPUD Kota TegalDitengarai Ada Duplikasi AnggaranTEGAL - Penyelidikan soal aliran dana pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal mulai ada titik terang. Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soegiarto SH, langkah penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana pemilu. "Tidak etis untuk menyebut siapa yang melaporkan. Yang pasti, kami sekarang ini sedang menjajaki dan meneliti kemungkinan adanya indikasi penyimpangan. Bila hal itu terjadi maka penjajakan itu akan kami tingkatkan menjadi penyelidikan," ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengemukakan, untuk mengusut perkara tersebut pihaknya mengacu pada Surat KPU Pusat Nomor 209/1/4/2003 bertanggal 11 April 2003. Salah satu klausul dalam surat tersebut menyebutkan, segala macam kegiatan yang sudah dianggarkan APBN tidak boleh menggunakan dana APBD. "Pedoman itu sudah ada, seperti kesejahteraan anggota KPU dan sekretariat yang merupakan PNS telah dianggarkan melalui dana APBN. Demikian halnya perjalanan dinas, sudah ada dana tersendiri. Nah, apakah penggunaan dana tersebut ada penyimpangan, kami masih meneliti," paparnya. Ketika ditanya mengenai indikasi penyimpangan tersebut, dia mengutarakan, karena penggunaan sumber dana berasal dari APBD dan APBN maka kemungkinan terjadi duplikasi anggaran. "Bisa saja mengarah ke sana. Namun, kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masih dalam tahap penelitian," tandasnya. Dipanggil Sebagai awal penelusuran data penggunaan dana pemilu tersebut, ujar Kepala Kejari, pihaknya kini memintai keterangan sejumlah bendahara KPU. "Karena bendahara KPU itu tiap tahun diganti, untuk sementara kami memanggil Sugiharti. Mungkin, nanti akan berlanjut pada bendahara yang bertugas pada 2005. Mungkin pada gilirannya nanti juga orang-orang yang bertugas di Sekretariat KPU." Dia mengatakan, selain pihak yang dipanggil itu karyawan Sekretariat KPU, pihaknya juga nanti akan memanggil anggota KPU. "Bisa saja mereka nanti juga kami mintai keterangan. Namun, hal itu kami lakukan secara bertahap," ucapnya. Seperti diberitakan kemarin, secara diam-diam Kejari Kota Tegal kini menyelidiki aliran dana pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana yang diselidiki tersebut meliputi penggunaan dana APBN dan APBD yang telah dimanfaatkan untuk biaya pemilu legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta pilpres. Sementara itu Ketua KPU KH Shaefudin Zuhri mengungkapkan, penggunaan dana pemilu termasuk di antaranya perjalanan dinas sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya bersedia memberikan keterangan tentang penggunaan dana tersebut. "Siap saja. Toh, penggunaan dana juga sudah kami laporkan ke Bawasda dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tambahnya.(G12-17j) |