| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Matahari SS Segera DitutupSLAWI - Pabrik permesinan dan pengecoran logam PT Matahari SS yang berlokasi di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru, Jl Raya Dampyak KM 4, Kramat, Kabupaten Tegal segera ditutup. Alasan penutupan pabrik yang sudah berdiri lebih dari 35 tahun itu karena mengalami kerugian terus-menerus. Direktur Ir Agus Sutariyono saat mengajukan usulan pemutusan hubungan kerja (PHK) 67 karyawannya ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah (P4P/D), tidak menyebutkan alasan secara detail soal kerugian tersebut. Pegawai Perantara Hubungan Industri Widiyantoro SH yang dimintai konfirmasi mengenai alasan detail penutupan perusahaan yang memiliki aset sertifikat tanah di Kota Tegal dan Kabupaten Kebumen senilai Rp 2,6 miliar itu juga belum bisa menjelaskan secara terperinci. Demikian juga saat digelar pertemuan pejabat Kantor Nakertrans, P4D, dan wakil perusahaan, Rabu (15/6) lalu, belum terungkap alasan terperinci kerugian yang ditanggung pihak perusahaan. "Pada akhirnya kami dari P4D dan P4P akan meminta alasan lebih terperinci kerugian terus-menerus yang mengakibatkan perusahaan ini harus menutup usaha dan mem-PHK seluruh karyawannya," tandas Widiyantoro SH, kemarin. Dirumahkan Bertahap Dia mengatakan, sebelum mencuat usulan menutup perusahaan, beberapa bulan lalu sejumlah karyawan terpaksa dirumahkan secara bertahap. Dari mulai tiga karyawan sampai akhirnya 28 karyawan. Kendati karyawan banyak yang dirumahkan, mereka tetap menerima 75% gaji. Mereka juga tetap menjadi anggota asuransi Jamsostek. Namun kondisi keuangan perusahaan yang terus memburuk membuat perusahaan mengambil kebijakan untuk menutup usahanya. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 57 tentang Perselisihan Perindustrian, UU Nomor 12 Tahun 1964 tentang PHK dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur soal pesangon bagi karyawan yang di-PHK tanpa kesalahan atau pesangon jika perusahaan ditutup. Menurut Widiyantoro SH, pesangon yang harus diterima para karyawan adalah sembilan bulan gaji ditambah jasa atau penghargaan selama 10 bulan gaji ditambah 15% dari penjumlahan tersebut (15% dari 19 bulan gaji). Sementara itu bagi karyawan yang telah bekerja selama delapan tahun sampai tak terhingga, ketentuannya dua kali dari ketentuan pesangon tersebut atau dua kali 19 bulan gaji. (D12-17m) |