| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Pelantikan 6 Juli 2005Tak Ada Keberatan Hasil PilkadaPEKALONGAN - Sampai kemarin, tidak ada keberatan dari calon pasangan tentang rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada tahun 2005. " Ternyata tidak ada satu pun surat keberatan yang diterima di PN Pekalongan. Karena itu, KPUD Kota Pekalongan langsung menyampaikan hasil Pilkada ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti mengusulkan pelantikan ke Gubernur," kata Ketua KPUD Kota Pekalongan Kasbollah. Ditemui di ruang kerjanya kemarin, dia menjelaskan, bahwa tidak adanya surat keberatan terhadap hasil rekapitulasi sudah diketahui setelah Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Rosida Idroes SH mengirimkan surat keterangan atas pertanyaannya yang menyatakan selama tiga hari sejak ditetapkannya rekapitulasi penghitungan suara, tidak ada warga yang mengajukan keberatan ke panitera PN setempat. Kasbollah mengatakan, sebenarnya sehari sejak dilakukannya rekapitulasi hasil pemilihan, KPUD langsung mengeluarkan SK 17/Kep/75/2005 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Pekalongan terpilih. Hasil rekapitulasi penghitungan suara adalah pasangan calon Drs Sigit Sumarhaen yanto SH MM-HM Freddy Wijaya SmHk memperoleh 26.556 suara (22,22%), dr Mohamad Basyir-Abu Almafachir 51.934 suara (43,45%), Drs Anthony-Drs Hasyim Fahmi 13.141 suara (10,99) dan Drs Timur Susila-Urip Sunarjo SH MM 27.894 suara (23,34%. Jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan 119.525 suara. Mengapa baru kemarin melaporkan ke DPRD, menurut Kasbollah, karena masih harus menunggu sampai tiga hari setelah rekapitulasi. Sedangkan hasil rekapitulasi itu sendiri baru dilakukan Minggu (12/6). Baru setelah tiga hari di PN tidak ada keberatan, maka dia tidak lagi ragu-ragu untuk menyampaikan hasil Pilkada ke Ketua DPRD. Ketika ke DPRD, Kasbollah didampingi anggotanya Basir, Firdaus, dan Taufiqurahman. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Salahudin STP dan Sekretaris dewan Drs Soewardi. Usul ke Mendagri Ketika ditanyakan bagaimana proses selanjutnya setelah hasilnya disampaikan ke DPRD, menurut mantan Kepala Dinas peternakan Jateng itu, proses tahapan Pilkada selesai. Mengenai pelantikannya, akan diusulkan oleh pimpinan DPRD ke Mendagri melalui Gubernur Jateng. Hanya, rencana pelantikan Wali Kota ditentukan 6 Juli 2005. Mudah-mudahan, tiga hari sebelum pelantikan, persetujuan dari Mendagri itu sudah sampai ke Kota Pekalongan sehingga ada kesempatan persiapan pelantikan. Sebab kalau turunnya mendadak, maka akan merepotkan panitia pelantikan atau merepotkan Pemkot karena masa jabatan penjabat wali kota habis pada 6 Juli 2005. Sementara itu, Ketua DPRD Salahudin STP yang ditemui membenarkan telah menerima berkas hasil Pilakda Kota Pekalongan. Selama tiga hari ditetapkannya rekapitulasi pemilihan, tidak ada keberatan yang disampaikan ke pengadilan. Karena itu, secara administrasi seperti diatur dalam UU, maka DPRD akan mengusulkan pelantikan calon pasangan terpilih ke Mendagri melalui Gubernur. "Paling lambat Sabtu (18/6) usulan DPRD harus sudah sampai ke Gubernur Jateng," katanya.(A15-44) |