| Jumat, 17 Juni 2005 | PANTURA |
Sengketa antara PD dan Tim BasyirPanwas Panggil Saksi KunciPEKALONGAN - Terkait dengan upaya penyelesaian kasus persengketaan antara tim sukses pasangan calon wali kota Basyir-Almafachir dan DPC Partai Demokrat (PD) Kota Pekalongan, Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Pekalongan akan memanggil saksi kunci yang melihat langsung adanya tulisan dukungan Partai Demokrat terhadap pasangan tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua Panwas Kota Pekalongan Sumar Adhi Pramana, seusai mengadakan rapat pleno yang membahas soal kesepakatan dengan kedua belah pihak yang bersengketa, Rabu (15/6) pukul 20.00 kemarin, di kantor Panwas Jalan Sriwijaya Kota Pekalongan. Sumar menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu, kelima anggota Panwas yang hadir, yakni Ketua Panwas Sumar Adhi Pramana, Wakil Ketua Drs Aris Nur Khamidi, Divisi Pengawasan MC Zurkoni, Divisi Penerimaan dan Tindaklanjut laporan AKP H Sri Sumardi, dan Divisi Penyelesaian Sengketa Bambang Bisowarno SA sepakat untuk memanggil saksi kunci. Saksi kunci yang dimaksud adalah Situr, warga Jalan Jawa Gang 16 Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Rencananya, saksi tersebut akan dipanggil Sabtu besok (18/9) untuk dimintai keterangan tentang adanya tulisan yang berisi dukungan PD terhadap pasangan Basyir-Almafachir. Padalah saat itu PD bersifat netral. Jawaban Menurut Sumar, dengan adanya keterangan dari saksi yang melihat langsung tersebut akan diketahui secara jelas akar persoalannya sehingga sejumlah dugaan yang muncul di masyarakat segera bisa ditemukan jawabannya. "Apakah benar tulisan dukungan itu ada atau tidak, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapnya," kata lelaki yang juga menekuni dunia jurnalistik itu. Sementara itu tentang pelanggaran money politics yang terjadi pada saat pencoblosan Sumar mengungkapkan, kasus yang dilaporkan itu gugur demi hukum. Sebab, laporan tentang adanya dugaan praktik curang itu dilaporkan lebih dari tujuh hari. Sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia, Pasal 110 ayat 3 menyebutkan, laporan bentuk pelanggaran terkait dengan tindakan curang harus dilaporkan maksimal tujuh hari setelah ditemukan. "Jadi karena melebihi waktu, laporan tersebut gugur demi hukum." ujar Sumar. Seperti yang diberitakan Suara Merdeka, Kamis (16/6) lalu, upaya Panwas untuk mendamaikan kedua belah pihak menemui jalan buntu. Sebab, kesepakatan terganjal karena salah satu pihak, yakni DPC Partai Demokrat yang pertemuan itu dihadiri Sukamto, meminta kepada pihak tim Basyir-Almafachir untuk menghadirkan Dr HM Basyir Ahmad langsung dalam pertemuan tersebut. (H17-44n) |