logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 MURIA
Line

Harga Pupuk Tetap di Atas HET

PATI - Harapan petani untuk bisa menikmati pupuk urea bersubsidi dari pemerintah dipastikan hanya tinggal harapan. Pasalnya, mereka tetap harus membeli pupuk di tingkat pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 1.050/kilogram atau Rp 100.500/kuintal.

Sehubungan dengan hal tersebut, ujar Ketua Komisi B DPRD Pati H Adji Sudarmadji SH, jajaran eksekutif atau tiap-tiap unit satuan kerja yang tergabung dalam Tim Pemantau Pupuk (TPP) agar terus memantau pendistribusian pupuk pada setiap lini. Apalagi, saat ini para petani di Pati tengah memasuki pelaksanaan musim tanam (MT) III.

Pada pelaksanaan MT tersebut, lanjut dia, sedikitnya di delapan dari 21 wilayah kecamatan, para petani masih tetap berupaya menanam padi. Kedelapan kecamatan itu adalah Pati, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, Tlogowungu, Margorejo, dan Gabus.

Dengan demikian, mereka tetap membutuhkan pupuk urea untuk tanaman padi miliknya. Akan tetapi, saat harus membeli barang tersebut pada tingkat pengecer, sesuai dengan pemantauan yang dilakukan pihaknya di lapangan, harga per kilogram pupuk urea masih Rp 1.114.

Padahal terhadap harga jual pupuk yang masih jauh di atas HET itu, Bupati sudah melayangkan peringatan untuk kali kedua kepada distributor. Dengan demikian, perlu ada tindak lanjut terhadap para distributor karena mereka yang menjadi penyebab harga jual pupuk jenis itu di tingkat pengecer menyimpang dari HET.

Hal tersebut akan terus terulang karena mekanisme pendistribusian pupuk memang memberi peluang untuk itu. ''Karena itu, penyaluran pupuk melalui sistem rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) meskipun masih terbuka kemungkinan terjadinya penyimpangan,'' paparnya.

Pilihan

Akan tetapi, ujar Adji Sudarmadji, sistem tersebut akan memutus mata rantai peredaran pupuk pada tingkat pengecer sehingga pengawasannya tinggal dilakukan terhadap distributor dan kelompok tani mengingat pada tingkat ini penyimpangan juga bisa saja terjadi.

Masalahnya, sistem RDKK harus memenuhi persyaratan lengkap mulai dari desa berupa surat keterangan tentang identitas kelompok, jumlah petani anggota kelompok itu, dan luas areal. Hal tersebut juga harus mendapat pengesahan dari mantri tani/PPL kecamatan.

Proses berikutnya, RDKK tersebut diajukan ke Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak). Berikutnya, barulah diajukan permohonan penebusan pupuk ke PT Pusri tapi penyalurannya dari gudang produsen tetap harus melalui distributor.

Di samping itu, sistem tersebut masih disertai catatan, yaitu bila kebutuhan pupuk petani benar-benar dalam kondisi darurat. Meskipun demikian pihaknya menyadari, pada setiap lini pendistribusian pupuk selalu terbuka peluang untuk menyimpang.

Sebagai bukti, dari produsen harga tebus yang harus dibayar distributor untuk satu kilogram pupuk urea adalah Rp 980. Dari distributor ke pengecer menjadi Rp 1.020 dan dari pengecer ke petani sesuai dengan HET Rp 1.050/kilogram.

Logikanya, jika penyaluran pupuk sistem RDKK tersebut tanpa melalui pengecer seharusnya distributor sudah mendapat keuntungan Rp 70/kilogram.

Meskipun petani membayar sesuai dengan HET, masih ada yang sampai hati membebani mereka dengan tambahan biaya ongkos angkut dan juga bongkar muat.

''Siapa yang membebani petani, itulah yang harus dicari dan ditemukan oleh Tim Pemantau Pupuk Kabupaten Pati,'' tandas Aji Sudarmadji. (ad-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA