logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 MURIA
Line

DPRD Lakukan Enam Pelanggaran

  • Keterangan Pelapor Kasus Korupsi DPRD

KUDUS - Saksi pelapor kasus dugaan korupsi para anggota DPRD Kudus periode 1999-2004, Ir Kunarto, Kamis (16/6) kemarin memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan sejumlah keterangan di hadapan aparat penegak hukum tersebut.

Selain Kunarto, saksi lain adalah Ponco Ramono (Kabag Rapat dan Perundang- udangan Setwan) dan Hesti Ariati (Bendahara Setwan). Keduanya juga datang ke kantor Kejari untuk hal yang sama.

Kunarto dalam penyidikan tersebut memberikan keterangan kepada Jaksa Muda Sutanto Karno Prabowo SH sedangkan Ponco dan Hesti masing-masing kepada Jaksa Muda Sukarman SH dan Jaksa Pratama Umi Pratiwi SH. Kepada ketiga orang itu, penyidik menyodorkan pertanyaan secara tertulis yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana publik Rp 22,9 miliar.

Kunarto kepada Suara Merdeka di sela-sela waktu istirahat yang diberikan Kejari menuturkan dirinya mendapat 11 pertanyaan. Namun, tujuh di antaranya terpaksa harus ditunda dulu mengingat saksi pelapor tersebut harus membuka berkas laporannya yang ketika itu tidak dia bawa.

''Berkas dari tiga tahun anggaran, yaitu 2002-2004, sangat banyak dan saya harus membuka data-data saya yang terdahulu,'' katanya.

Ketujuh pertanyaan yang menurut keterangan Kunarto akan dia jawab pada penyidikan mendatang adalah soal prosedur pembahasan anggaran, prosedur pencairan anggaran, seputar gaji DPRD, komposisi gaji DPRD, dan sejumlah perubahan yang terkait dengan hal-hal yang dia sebutkan sebelumnya. Sementara itu, empat hal yang bisa dia sampaikan saat itu adalah penambahan sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar para wakil rakyat dalam Tahun Anggaran 2002-2004.

Pasal 23

Selain itu Kunarto juga menyebutkan, ada enam hal yang menurutnya telah dilanggar oleh para anggota DPRD periode lima tahun lalu. Keenam hal tersebut menyangkut pos tunjangan kesejahteraan (Rp 2,77 miliar), dana operasional DPRD (Rp 2,47 miliar), dana kesejahteraan (Rp 810 juta), dana purnabakti (Rp 2,35 miliar), dana pengembangan SDM (Rp 2,68 miliar), dan dana perjalanan dinas (Rp 1,46 miliar).

Meski tak memerinci regulasi apa saja yang dilanggar pada tiap-tiap pos tersebut, pelapor justru menyebut Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 105/2000 tentang Perubahan Anggaran yang telah dilanggar oleh para anggota legislatif. Sesuai dengan ketentuan tersebut, perubahan dapat dilakukan jika menyangkut hal-hal yang bersifat strategis, penerimaan anggaran yang tidak tercapai, dan adanya bencana alam.

''Ketiga hal tersebut diduga telah dilanggar para anggota DPRD,'' ungkap Kunarto. (H8-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA