| Jumat, 17 Juni 2005 | SEMARANG |
Penjual Kosmetik Kedaluwarsa DiperiksaSEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang hari ini memanggil penanggung jawab supermarket lantai I Matahari Mal Java. Pemanggilan itu berkaitan dengan penemuan ratusan kemasan kosmetik palsu di supermarket tersebut, Senin (13/6) lalu (SM, 14/6). "Manajer supermarket yang bersangkutan akan dipanggil Jumat (17/6). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM akan mengajukan sejumlah pertanyaan seputar barang-barang kedaluwarsa yang masih dijual di supermarket itu," kata Kepala Balai POM Semarang Dra Atiek Harwati SU, kemarin. Lebih lanjut dia menambahkan, sanksi terhadap penjual sediaan farmasi dan kesehatan yang kedaluwarsa sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No 23/1992. Sebab, kosmetik merupakan salah satu sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan. Kendati demikian, apabila penjual baru melakukan kesalahan itu satu kali, Balai POM kemungkinan hanya akan melayangkan surat peringatan. Kecuali apabila kesalahan sudah dilakukan berulang-ulang, lembaga itu dapat memproses hingga ke pengadilan. Sementara itu, pihak manajemen Matahari Mal Java menjelaskan, penjualan produk kosmetik impor dilakukan di dua tempat. Seluruh produk impor yang dijual di stan lantai II Mal Java tidak kedaluwarsa. Menurut Nunik, Asisten Manajer Matahari Mal Java, produk yang ditemukan Balai POM tersebut ada di supermarket lantai I. Saat dihubungi, petugas informasi supermarket mengatakan Kepala Bagian Supermarket Matahari Mal Java Helmy Prasetyo sedang melakukan pertemuan tertutup dengan staf. Namun ketika wartawan berhasil menemui, Helmy mengatakan tidak bisa diwawancarai. (H5,H12-54n) |