logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 SEMARANG
Line

Kesepakatan PPI Tambaklorok Dikaji Ulang

SEMARANG- Jangka waktu kesepakatan sewa guna lahan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tambaklorok akan dikaji ulang oleh Pemkot Semarang, dalam hal ini Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Semarang dan PT Pelindo III. Pasalnya, lahan milik PT Pelindo yang dikontrak Pemkot untuk PPI Tambaklorok sejak 2003 itu sedianya akan digunakan sebagai terminal curah kering. Pembangunan terminal curah kering akan dievaluasi lima tahun lagi.

Kendati pembangunan terminal curah kering baru akan dilaksanakan setelah tahun 2018, sejumlah agenda untuk merintis rencana tersebut akan dilakukan sebelum tahun 2018. Sesuai nota kesepahaman antara Pemkot dengan PT Pelindo III Nomor 415.4/14/2003-HK.04/2/TMS-2003, kontrak kerja sama dengan Pemkot akan berakhir pada tahun 2018.

Selama ini, nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) itu berlaku enam bulanan. Artinya, tiap setengah tahun sekali MoU itu akan ditinjau ulang, akan diperpanjang atau tidak. Saat ini PT Pelindo III sendiri belum menentukan kemungkinan akan memutus perjanjian di tengah jalan.

''Pembangunan terminal curah akan mengacu pada masterplan yang mulai dibuat tahun 2015. Kalau dana sudah turun, pembangunan bisa dilaksanakan sekitar tahun 2025. Tapi, kami ingin ada jalan yang lebih mengaspirasi masing-masing. Bagaimanapun, jangan sampai kapal nelayan nantinya bertabrakan dengan kapal besar kalau PPI tetap di situ,'' ujar General Manager PT Pelindo III, Supenan.

Kepala Seksi Observasi dan Pengembangan DKP, Ir Priambodo PH MM berharap ada penyelesaian lebih baik, mengingat PPI saat ini berada di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman nelayan.

Jika lokasi PPI dipindah terlalu jauh dari permukiman, dia khawatir imbasnya akan merugikan nelayan. Apalagi, PPI tersebut merupakan wilayah yang paling rendah sedimentasinya, tidak seperti di Trimulyo. ''Dana yang minim menjadi salah satu alasan mengapa kami terpaksa memilih Tambaklorok,'' jelas dia

Ketua DPRD Kota Semarang H Sriyono SSos menyatakan dari awal menolak pembangunan PPI Tambaklorok. Dia menilai pembangunan PPI tidak prospektif.

Terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan BPK, Sriyono mengaku DPRD belum menerima laporan apa pun, termasuk dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda).

Menurutnya, Bawasda seharusnya melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya, tanpa harus diminta terlebih dahulu oleh DPRD.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang AY Sujianto SAg meminta Dinas Perikanan dan Kelautan melaporkan rencana penggunaan anggaran Rp 250 juta pada APBD 2005. Menurut Sujianto, pada saat pembahasan RAPBD, DKP meyakinkan anggota DPRD bahwa proyek PPI Tambaklorok dapat dilanjutkan.

Bahkan saat itu DKP meyakinkan apabila dana pendamping disetujui, Pemerintah Pusat akan mengucurkan dana sekitar Rp 3 miliar untuk mendukung kelanjutan PPI Tambaklorok. (H12,H5-36)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA