logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 SEMARANG
Line

Disayangkan, Eksekusi Rumah Peninggalan Belanda

SEMARANG-Pihak tergugat dalam perkara tanah sengketa di Jalam Majapahit No 94, Susilo, menyayangkan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (14/6) lalu, terhadap bangunan peninggalan Belanda di atas tanah sengketa seluas 698 m2 yang ia tempati sebelumnya.

"Dalam putusan Pengadilan, yang dikosongkan itu kan tidak termasuk bangunan peninggalan Belanda itu, tetapi bangunan tambahan bagian belakang. Kok dalam realisasinya dirubuhkan semuanya," kata Susilo, saat ditemui di rumah kontrakannya di Jalan Halmahera Timur Raya No. 30, Kamis (16/6).

Menurutnya, tanah dan bangunan itu adalah milik seorang Belanda yang bernama Hendrik Albert Heyblom yang telah meninggalkan Indonesia sewaktu perang.

Dalam surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) No. 353/ 1996 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Drs Sutarto Atmo, jelas tertera catatan, tanah negara itu adalah bekas hak Rech van Erfpacht (bangunan) No. 35 yang berdiri di atas hak Eigendom Verponding (tanah) No. 4142, yang menurut surat ukur 19-8-1912 dengan luas seluruhnya 2.328 m2.

Tertera juga di sana, menurut akta hak tanah tertanggal 20-7-1915 No 416, tercatat atas nama Hendrik Albert Heyblom yang telah berakhir haknya pada 24-9-1980 menjadi tanah yang langsung dikuasai negara.

Lokasi sengketa itu, lanjut dia, saat ini dalam penguasaan Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda (P3MB) Direktorat Jendral Agraria (sekarang Badan Pertanahan Nasional) Departemen Dalam Negeri.

Susilo mengaku, pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk menunda eksekusi, sebab jika tetap dilaksanakan, tak tertutup kemungkinan dalam pelaksanaannya bangunan itu juga turut dieksekusi.

''Jika turut tereksekusi, maka selain akan merugikan pihak kami, juga merugikan hukum, sebab hukum akan kacau balau. Bangunan itu bukan milik penggugat maupun tergugat, kenapa diremukkan juga?" tanya dia.

Putusan Pengadilan, dinilai Susilo, juga tidak lengkap pihak-pihaknya, sebab P3MB selaku kuasa Hendrik Albert Heyblom tidak turut jadi tergugat. Putusan pun tidak jelas, sebab tidak disebutkan batas-batas tanah sengketa.

Tak Bisa Buktikan

Dihubungi terpisah, Sukirno SH, penasehat hukum penggugat suami-istri Andy Soewito-Ratih Puspa mengatakan, kliennya tidak tahu menahu soal bangunan itu apakah betul peninggalan Belanda atau bukan.

Dia menerangkan, pengadilan tidak mempermasalahkan itu peninggalan Belanda atau bukan. Tergugat di pengadilan juga tidak dapat membuktikan bangunan itu peninggalan Belanda.

Yang dipersoalkan adalah, tergugat telah menempati tanah yang bukan haknya, sebab telah ada kesepakatan bahwa Sugiarto, orang tua Susilo, mau meninggalkan hak guna tanah sengketa karena telah ada ganti rugi dari Andy-Ratih senilai Rp 300 ribu tahun 1974, ditambah Rp 725 ribu pada tahun 1975.

Karena tak mau pindah, maka kliennya membawa perkara itu ke pengadilan tahun 1990.

Pengadilan, telah mengabulkan tanah yang ditempati tergugat dalam keadaan kosong dari bangunan, barang-barang, dan benda-benda lainnya, serta menghukum tergugat untuk mengganti uang ganti rugi hak guna lahan yang tidak bisa dipakai penggugat selama 26 tahun (1974-1990) senilai Rp 51,8 juta secara tunai.

"Pengadilan juga menyatakan, klien kami sebagai satu-satunya orang yang punya hak guna atas tanah tersebut," imbuh Sukirno.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Yahman SH saat dimintai keterangan, mengatakan tidak tahu-menahu.

"Saya malah kaget dengan berita yang muncul mengenai eksekusi bangunan peninggalan Belanda itu. Saya tidak dilibatkan dalam perkara ini masalahnya. Coba saja telusuri!" ucap dia. (yas-36)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA