| Jumat, 17 Juni 2005 | KEDU & DIY |
Jumlah TPS Pilkada Purworejo 1.200PURWOREJO - Masa pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) akan dibuka Jumat (24/6) hingga 30 Juni mendatang. Dengan demikian, waktunya tinggal tujuh hari lagi. Menyambut akan dimulainya pesta demokrasi pilkada itu, Ketua KPU Drs Muslikhin Madiani ketika ditemui kemarin menegaskan, pihaknya sudah siap mengemban tugas. Sejauh ini berbagai persiapan telah dilakukan. Kamis (16/6) kemarin, KPU mengadakan pertemuan dengan semua panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas sekretariat PPK untuk mendata jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut perkiraan dia, TPS untuk pilkada sekitar 1.200 buah. Angka itu lebih sedikit dari jumlah TPS saat pilpres yang berjumlah 2.028 TPS dan pemilu legislatif sebanyak 2.016 TPS. Pada saat pemilu legislatif dan pilpres lalu jumlah TPS-nya banyak karena setiap TPS maksimal untuk menampung 300 pemilih. ''Pada pilkada diperbolehkan setiap TPS untuk menampung 600 orang pemilih. Jika kami ambil jalan tengah, kira-kira per TPS menampung 450 pemilih sehingga kebutuhannya kira-kira 1.200 TPS,'' katanya. Libatkan Instansi Sementara itu terhadap persyaratan calon, Muslikhin menyatakan akan bertindak tegas. Pendaftar yang dianggap tidak memenuhi syarat, ujarnya, akan ditolak. Namun, lanjut dia, sebelum menolak KPU akan melakukan klarifikasi ke lembaga yang telah ditunjuk untuk mengeluarkan persyaratan. Dia mengungkapkan, untuk mengeluarkan beberapa persyaratan pendaftaran cabup-cawabup, KPU sudah menunjuk sejumlah instansi. Misalnya saja RSUD Purworejo ditunjuk untuk mengetes kesehatan rohani dan jasmani calon. Dalam tes itu juga sudah termasuk tes kesehatan, bebas narkoba, dan kejiwaan. Selain itu, KPU juga telah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman dan tidak dicabut hak pilihnya. KPU juga menunjuk Dinas Pendidikan dan Depag untuk meneliti keabsahan ijazah calon. Untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, KPU menyerahkannya ke Polres Purworejo. Dengan cara melibatkan instansi terkait seperti itu, ujar Muslikhin, berbagai penjelasan atas diri calon langsung diperoleh dari lembaga yang ditunjuk. Harapan dia, proses tahapan pencalonan dapat berjalan lancar. Sebab, para calon memahami apa saja yang dibutuhkan dan lembaga terkait sudah tahu surat-surat yang dibutuhkan sesuai dengan syarat-syarat pencalonan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Masduqi Simor SH secara terpisah menginformasikan, perkiraan jumlah pemilih pada pilkada mendatang sekitar 522.000. Dengan demikian, bila yang mengikuti pilkada ada lima pasangan calon maka perolehan 125.000 sudah bisa menang. (yon-55j) |