logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 KEDU & DIY
Line

Hari Coblosan Diputuskan Libur

MAGELANG - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Magelang yang dilaksanakan pada Senin (27/6) dinyatakan sebagai hari libur.

Penetapan hari libur lokal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/14/2005 bertanggal 2 Juni 2005.

Berkaitan dengan keputusan tersebut, KPUD Kota Magelang meminta kepala dinas dan instansi ataupun perusahaan swasta di kabupaten/kota lain tempat warga Kota Magelang bekerja agar mengizinkan karyawannya pada hari itu tidak masuk kerja untuk menggunakan hak pilihnya.

Ketua Divisi Pencalonan KPUD Ir Bagus Triwiyono mengemukakan, banyak warga Kota Magelang yang terdaftar sebagai pemilih bekerja di Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Semarang, dan Yogyakarta. Pekerjaan mereka berbagai macam, ada yang menjadi PNS, bekerja di perusahaan swasta, dan sebagainya.

''Pimpinan harus mengizinkan jika mereka pada 27 Juni tidak masuk kerja karena akan menggunakan hak pilihnya. Jika pimpinannya melarang, malahan melanggar keputusan Gubernur Jateng tentang penetapan hari libur pilkada di sini,'' paparnya, Kamis kemarin.

Dia mengemukakan, setelah KPUD membuat jadwal tahapan pilwakot, kemudian mengirim surat kepada Wali Kota untuk meminta agar 27 Juni menjadi hari libur lokal di Kota Magelang. Wali kota selanjutnya mengirim surat kepada Gubernur mengenai hal itu, dan selajutnya terbitlah keputusan tersebut.

Surat Izin

Tujuannya, agar anak sekolah/mahasiwa yang sudah mempunyai hak pilih ataupun warga Kota Magelang yang bekerja di luar kota bisa menggunakan hak politiknya. ''Semua instansi, sekolah, perusahaan swasta di Kota Magelang pada hari itu libur untuk memberikan kesempatan kepada para karyawannya melaksanakan pencoblosan.''

KPUD juga bersedia membantu karyawan yang bekerja di luar kota jika pimpinannya tidak percaya. ''Silakan karyawan membuat surat izin untuk tidak masuk kerja pada 27 Juni, kemudian diketahui KPUD dan dilengkapi stempel (cap- Red).''

Mendekati pelaksanaan pemungutan suara, tidak sedikit PNS yang meminta formulir dispensasi dari KPUD untuk menjadi anggota KPPS, PPS dan PPK. Ini untuk menaati Keputusan Menpan, PNS yang menjadi penyelenggara pilkada harus meminta izin atasannya.

KPUD menyiapkan 2.838 formulir dispensasi. Perhitungannya, untuk KPPS sebanyak tujuh petugas kali 398 TPS, kemudian PPS tiga orang kali 14 kelurahan, dan PPK lima petugas kali dua kecamatan. (P60-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA