logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 KEDU & DIY
Line

Petani dan LSM Tolak Perpres 36/2005

KEBUMEN - Sejumlah petani dan LSM di Kebumen menolak berlakunya Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Perpres yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merugikan petani.

Aktivis dari Yayasan Pengabdian Hukum Indonesia (Yaphi) Cabang Kebumen Herry Hendroherjuno SH kemarin mengatakan, pihaknya bersama sejumlah petani dampingan, LSM, dan berbagai kalangan telah mendiskusikan perpres tersebut. Pada intinya, forum mendesak Presiden SBY mencabut Perpres 36/2005 itu secepatnya.

Herry juga mengatakan, hasil kajian atas beberapa ketentuan, ternyata perpres yang berlaku sejak 3 Mei lalu itu tidak memihak kepada masyarakat. Bahkan dinilai sebagai bentuk penindasan struktural yang dilakukan oleh penguasa maupun pengusaha untuk mempermudah pelaksanaan proyek.

Beberapa hal yang dicermati Yaphi, lanjut Herry, antara lain Pasal 1 angka 5 tentang definisi kepentingan umum. Dalam Perpres tersebut, kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pertanyaannya adalah: "Lapisan masyarakat yang mana?"

Sebab kepentingan umum seharusnya diartikan sebagai kepentingan seluruh lapisan masyarakat dengan pembatasan, antara lain dilakukan oleh pemerintah, dimiliki oleh pemerintah, dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

Layangkan Surat

Sementara itu dalam Perpres 36/2005 itu terbuka kemungkinan pengadaan tanah oleh swasta dengan fasilitasi pemerintah, tetapi biaya dibebankan kepada swasta karena bersifat profit (mencari keuntungan).

Hal lain yang disoroti peserta diskusi Yaphi Kebumen adalah Pasal 15 ayat (1) mengenai perhitungan besar ganti rugi tanah yang didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP) atau nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penetapan lembaga/tim penilai harga yang ditunjuk panitia.

Dengan mengganti urutan penyebutan seperti di atas, menurut Yaphi, memunculkan konsekuensi penafsiran hukum bahwa yang pertama-tama sekali yang dijadikan dasar adalah NJOP, bukan nilai nyata/sebenarnya.

''Karena itu kami mendesak pemerintah segera mencabut perpres tersebut,'' tandas Herry.

Pihaknya secara tertulis juga akan melayangkan surat tuntutan pencabutan perpres tersebut kepada pemerintah. Sebagai lampiran, tanda tangan seluruh peserta diskusi sejumlah petani dampingan, LSM, dan berbagai pihak akan disampaikan kepada Presiden RI dan Mahkamah Agung. (B3-39m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA