logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 KEDU & DIY
Line

DPRD Protes Razia KTP

PURWOREJO - Operasi kartu tanda penduduk (KTP) yang dilakukan petugas pemkab dan lembaga terkait ternyata mendapat reaksi dari wakil rakyat.

Datangnya protes berkaitan dengan adanya anggota Dewan yang kedapatan tidak memiliki KTP dan diminta segera mengurus.

Wakil ketua Komisi A, H Imam Abu Yusuf SH, menilai bahwa tindakan aparat menghentikan dan memeriksa KTP anggota DPRD itu tidak benar. Alasan dia, karena anggota DPRD memiliki hak imunitas (kekebalan).

Jadi, kata Imam, untuk memeriksa anggota DPRD harus izin Gubernur.

Dia menyayangkan aksi main tangkap kepada semua orang yang lewat jalan tempat berlangsungnya operasi KTP.

''Walau di balik operasi ada manfaatnya tetapi tidak boleh sembarangan begitu, harus melalui proses,'' kata Imam, kemarin.

Menurut Imam, anggota DPRD boleh diperiksa tanpa izin Gubernur kalau memang tertangkap tangan melakukan kesalahan. Misalnya saja, lanjut dia, kalau ada anggota DPRD yang melanggar lalu lintas.

''Kalau hanya karena tidak punya KTP tidak bisa diperiksa seperti itu. Dalam susunan dan kedudukan (susduk) anggota DPRD, untuk memeriksa Dewan harus izin Gubernur,'' ujarnya.

Di sisi lain dia menyatakan tidak akan menutup mata terhadap kelalaian temannya yang tidak memiliki KTP.

Sebagai wakil rakyat, menurut Imam, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dalam hal ini harus memiliki KTP yang masih berlaku.

''Penyidik juga saya minta menghormati hak-hak anggota DPRD. Kalau memeriksa KTP anggota DPRD ya jangan seperti itu caranya,'' imbuh Imam.

Seperti diberitakan, petugas gabungan dari unsur pemkab, polisi, dan CPM melakukan operasi KTP di Jalan Proklamasi depan kantor Bupati, Rabu pagi lalu.

Izin Gubernur

Dengan melibatkan puluhan petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, CPM, polisi, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), mereka mencegat seluruh pengguna jalan, tidak terkecuali para pejalan kaki ataupun pejabat yang hendak pergi ke kantor atau dinas luar.

Mobil rombongan Pansus Pilkada yang hendak dinas luar ke Kecamatan Kaligesing untuk melihat persiapan pembentukan panitia pengawas kecamatan juga dihentikan.

Anggota DPRD yang ikut dalam rombongan itu antara lain Soetoro Atmowasito SH, Bambang Winaryo SH, Sigit Bayu Sampurno, dan Parlan. Saat dicegat petugas, ternyata hanya Parlan yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Menurut Imam Abu Yusuf, pemeriksaan seperti itu merupakan bagian dari penyidikan. Padahal untuk memeriksa atau menyidik anggota DPRD telah diatur dengan PP Nomor 25 (Pasal 106) tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

''Dalam penyidikan kepada anggota DPRD baik kesalahan ringan ataupun berat, proses penyidikannya harus izin Gubernur,'' kata Imam. (yon-55h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA