| Jumat, 17 Juni 2005 | KEDU & DIY |
Warga Banyurojo Mengadu ke DPRDBOROBUDUR - Karena tak puas terhadap tanggapan desa, warga Banyurojo yang tergabung dalam Forum Pemberdayaan Rakyat Banyurojo untuk Reformasi (FPRBR), kemarin berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Magelang. Mereka diterima Komisi A yang dipimpin Sekretaris Lilik Tri Handoko dan Wahyu dari Bagian Pemdes Kabupaten Magelang serta Camat Mertoyudan Yuno Agus Nomo Adi. Seperti diberitakan Suara Merdeka (10/6), FPRBR kali pertama berunjuk rasa di Balai Desa Banyurojo. Mereka menuduh Kades Noor Cahyono menyalahgunakan jabatan, yaitu membuat KTP untuk 46 warga Yogyakarta tanpa melalui prosedur yang benar. Alamat KTP dibuat seragam sebagai warga RT 6 RW 8, Dusun Saragan, Desa Banyurojo. KTP tersebut merupakan salah satu persyaratan pendaftaran calon haji dari Kabupaten Magelang. Surat Pengantar Menurut penilaian Sekretaris Komisi A, Lilik Tri Handoko, tindakan kades itu tidak bisa disalahkan karena dilindungi Pasal 2 Perda Nomor 10/2001. Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pelayanan pendaftaran KTP baik sebagai penduduk tetap maupun sementara/musiman. ''Akan tetapi, 46 KTP tersebut dibuat tanpa melalui prosedur yang benar karena tanpa tembusan kepada ketua RT dan RW di Dusun Saragan,'' ujar Hadi Nuryanto, anggota FPRBR. Bambang Tumijo SH, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan, Capil, dan KB, mengemukakan, pengurusan KTP bagi penduduk tetap harus ada surat pengantar dari ketua RT/RW dan fotokopi kartu keluarga. Untuk warga dari luar desa, harus dilampiri surat pindah dari tempat asal dan surat keterangan berkelakuan baik (SKKB) dari Polri. Karena itu, FPRBR menuntut penuntasan kasus pelanggaran administratif Kades Noor Cahyono. ''Dengan SK Bupati, berhentikan Noor Cahyono dari jabatan Kades Banyurojo. Sebab, dia dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,'' kata Ketua FPRBR Catur Budi di depan Komisi A DPRD. Sekretaris Komisi A, Lilik Tri Handoko, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari FPRBR tersebut. ''Dalam waktu dekat, kami bersama Bagian Pemdes akan turun ke Banyurojo termasuk memintai keterangan Kades Noor Cahyono.'' (pr-55j) |