logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 BANYUMAS
Line

''Gedung Pengadilan Sudah Reot"

PURWOKERTO - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, kemarin, berkunjung ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Purwokerto. ''Gedungnya sudah reot dan mesin tiknya tua. Kondisi itulah yang ingin saya lihat langsung agar mendapat masukan untuk mencari jalan keluar,'' kata dia.

Pengadilan Negeri Purwokerto berada di tepi jalan raya di dekat terminal bus. Ada ruang sidang berdampingan dengan kandang kambing. Kondisi itu jelas tak layak. Namun saat ini gedung itu masih dipakai karena belum ada lokasi lain yang pas dan dana pun tak mencukupi.

Salah satu alternatif adalah menukar guling tanah dan gedung pengadilan dengan pihak ketiga. Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Marihot Lumbanbatu, yang mendampingi Bagir Manan, menyatakan sudah ada investor mengajukan proposal tukar guling. Namun proposal belum lengkap dan baru dari satu investor.

Jika jadi ditukar guling, investor harus memenuhi persyaratan. Misalnya, gedung baru berada di dalam kota dan dibangun dalam waktu tak terlalu lama. ''Permohonan tukar guling sudah kami ajukan ke Sekjen MA,'' kata Marihot.

Kunjungan Biasa

Bagir Manan mengemukakan kunjungan ke berbagai daerah itu tak bersangkut paut dengan kemerebakan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan atau sudah dilimpahkan ke pengadilan.

''Ini kunjungan biasa. Sejak menjadi Ketua MA saya selalu berkunjung ke daerah. Apalagi sekarang peradilan sudah satu atap di bawah MA. Jadi saya harus tahu persis keadaan pengadilan,'' ujar dia.

Kunjungan ke Jawa Tengah bagian tengah dan selatan itu, kata dia, untuk memenuhi janji. Sebab, tahun lalu dia hanya menelusuri kawasan utara. ''Jadi sama sekali tak ada agenda khusus berkait dengan kemerebakan kasus korupsi di daerah.''

Dia menyatakan tiga tahun lalu sudah membuat surat edaran khusus ke seluruh pengadilan soal 10 perkara yang harus diperhatikan, antara lain korupsi, pembalakan liar, pemerkosaan, dan kasus lingkungan.

''Kini masyarakat menuntut penyelesaian kasus korupsi. Saya pun tiga tahun lalu sudah membuat surat edaran khusus ke pengadilan tinggi dan negeri agar memperhatikan masalah korupsi.''

Jika muncul pertanyaan kenapa baru sekarang pemerintah mendesak korupsi diberantas, dia meminta pertanyaan itu diajukan ke pemerintah.

''Hakim menunggu perkara. Jika perkara dibawa ke pengadilan pasti diadili. Terbukti, sudah banyak koruptor divonis dengan hukuman setimpal.'' (G23-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA