logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 BANYUMAS
Line

BPKP Fokuskan Audit ke Dana Rp 6 M KPUD

  • Minta Tambahan 10 Hari

PURWOKERTO- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah memfokuskan audit pengelolaan dana Rp 6 miliar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyumas. Lembaga itu juga meminta tambahan waktu 10 hari untuk menuntaskan semua audit pengelolaan keuangan yang diduga dikorupsi.

Tambahan waktu itu terhitung sejak Rabu (15/6). Namun jika sebelum batas waktu habis, audit sudah selesai akan langsung diekspose di kejaksaan.

Audit BPKP itu atas permintaan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang mengusut kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Suprapto SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Gatot Guno Sembada SH MH mengatakan, tiga anggota tim BPKP Semarang, Rabu (15/6), kembali ke kejaksaan. Mereka memberitahukan permintaan tambahan waktu dan meminta data atau dokumen yang masih dibutuhkan.

Proses audit pengelolaan keuangan KPUD Banyumas ditangani empat orang.

''Mereka meminta tambahan waktu karena tim BPKP memutuskan mengaudit semua pengelolaan keuangan KPUD. Tidak sebatas pengelolaan dana APBN Rp 1,7 juta dan dana APBD sekitar Rp 626 juta yang dalam pemeriksaan kami temukan sejumlah kejanggalan,'' kata Gatot.

Dia menyatakan semua pengelolaan keuangan dari sumber lain seperti bantuan dari pusat dan provinsi juga diaudit. Jika dihitung lebih dari Rp 6 miliar. Versi lain, dana yang dikelola KPUD Rp 13 miliar.

Lebih Besar

''Itu baru perkiraan kami. Bisa saja lebih tinggi sebab sumber dana yang dikelola KPUD banyak.''

Dia memperkirakan dari hasil audit BPKP kelak diketahui dana yang diduga diselewengkan lebih besar. Sebab, berdasar hasil penyidikan kejaksaan saja pengelolaan dana APBN Rp 1,7 miliar diduga dikorupsi ratusan juta rupiah.

Versi penyelidikan tim kejaksaan, ada tiga pos kegiatan dari dana APBN diduga kuat disimpangkan. Adapun dari APBD antara lain pada pos pengelolaan yang digeser atau dialihkan untuk pemilihan umum. Namun itu tak memiliki dasar hukum kuat.

Pos itu untuk honor kelompok kerja, rapat kerja, dan sosialisasi. Tiga pos itu masih dijabarkan dalam berbagai jenis kegiatan atau program lain.

Misalnya, kegiatan kelompok kerja 18 jenis dan dalam setiap kegiatan ada tambahan honor antara Rp 1 juta dan Rp 2 juta/ orang.

Di pos itu ada alokasi honor anggota KPUD dan panitia kelompok kerja yang melebihi standar sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501 Tahun 2004 tentang Standar Indeks Satuan Honor untuk Panitia Pemilihan Umum.

Padahal, anggota KPUD sudah menerima gaji setiap bulan. Belum lagi honor ganda dari pos-pos lain.

''Namun semua akan terungkap jelas setelah tim BPKP membeberkan hasil audit mereka,'' kata Gatot. (G22-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA