| Jumat, 17 Juni 2005 | BANYUMAS |
Jatuh, TKW Minta PulangBANYUMAS-Satu lagi tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyumas di Malaysia dipulangkan sebelum masa kerjanya habis. Karsiti (36), warga RT 2 RW 3 Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, dipulangkan oleh agen penyalur (PJTKI) dan majikannya karena diduga sakit. Dia diduga terjatuh dari tangga sehingga tulang belakangnya retak dan kepala terluka. Kasus seperti itu sebelumnya dialami Kamiyati (25), asal Desa Sidamulih, Kecamatan Rawalo. Pekan lalu dia dipulangkan oleh Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, karena diduga stres berat. Berdasar data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Karsiti dipulangkan Rabu (8/6). Dia pulang sendirian. PJTKI dan majikan hanya mengantarkan sampai ke bandara di Malaysia. Selama perjalanan dari Malaysia ke Yogyakarta, dia sendirian. Baru dari Yogyakarta ke desa ditemani saudaranya, Mubarok (30), yang menjemput di Bandara Adi Sucipto. Setiba di rumah dia dirawat keluarga. Namun karena kondisinya mengkhawatirkan, Sabtu (11/6), dia dibawa ke RS Margono Soekardjo, Purwokerto. Keluarganya kini bingung memikirkan biaya perawatan di rumah sakit. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan soal asuransi yang diharapkan bakal diberikan oleh PJTKI. ''Berdasar diagnosis sementara, dia memang sakit. Namun soal keretakan tulang belakang dan luka di kepala menunggu hasil rontgen,'' kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Suyatno, yang telah mengecek keadaan Karsiti. Karsiti yang kini dirawat di Ruang Mawar tampak sehat. Dia menuturkan terjatuh dari tangga saat membersihkan kipas angin di rumah sang majikan di Perak, Malaysia, April 2005. ''Setelah diobati saya masih bekerja. Namun lama-kelamaan kambuh. Akhirnya saya minta pulang karena tak kuat menahan sakit.'' Permintaan dikabulkan. Namun majikan tak mau menanggung biaya kepulangan. Biaya pesawat ditanggung PJTKI yang menyalurkan. Dia hanya diberi uang saku 20 ringgit atau Rp 50.000. Gajinya dipotong untuk mengganti biaya operasional saat mengurus keberangkatan ke Malaysia oleh PJTKI. Juga biaya perawatan selama sakit. Suyatno menyarankan pihak keluarga Karsiti bisa membuat surat pengaduan untuk mengurus asuransi atau biaya lain yang belum diterima ke Dinas Tenaga Kerja. Hasil pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil perwakilan penyalur di Banyumas. Penyalur, kata Suyatno, adalah PT PJTKI Mutiara Karya Mitra di Medan. Perwakilan di Banyumas ditangani Siti Salamah di Desa Karanggude, Karanglewas. Perwakilan sponsor bersedia membantu mengurus masalah itu. ''Mereka telah memberikan santuan Rp 100.000.'' (G22-53) |