| Jumat, 17 Juni 2005 | BANYUMAS |
Lagi, PNS Diindikasikan Tak NetralPURBALINGGA- Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Purbalingga kembali mendapat laporan tentang indikasi ketidaknetralan PNS dalam kampanye Triyono Budi Sasongko-Heru Sudjatmoko. PNS berinisial En itu saat tampil di panggung terang-terangan mengajak masyarakat memilih pasangan tersebut pada 27 Juni. Sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karangreja menyatakan PNS itu terlibat kampanye dialogis Triyono-Heru di Balai Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Selasa (14/6). Saat itu pembawa acara menyatakan sambutan pertama akan disampaikan ketua penyelenggara kampanye. ''Ternyata yang naik panggung En. Dia meneriakkan yel-yel Triyono-Heru, lalu mengajak massa memilih pasangan itu pada 27 Juni. Dia memprediksi di Kecamatan Karangreja 76% pemilih memilih Triyono-Heru, 8% memilih calon lain, dan 16% ragu-ragu,'' kata Ketua Panwascam Karangreja, Sucipto, didampingi anggota Daryanto, kemarin. Sucipto dan Daryanto mengaku heran atas keberadaan PNS itu di lokasi kampanye. Sebab, kampanye berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00. Padahal, saat itu merupakan waktu bekerja bagi PNS. ''Kami tak tahu apakah PNS itu cuti atau tidak. Nyatanya saat jam kantor dia malah naik panggung,'' ujar Daryanto. Panwascam melaporkan kasus itu ke Panwaskab. Ketua Panwaskab Soderi mengakui telah menerima laporan dan sudah mengundang pelapor Sucipto dan saksi Daryanto. ''Dalam laporannya panwascam melihat ada indikasi keterlibatan PNS dalam kampanye itu. Namun tampaknya dia bukan PNS Pemkab Purbalingga, tetapi Banjarnegara. Dia memang warga Desa Tlahab Lor. Meski dia bukan PNS sini, surat edaran Menteri PAN tentang netralitas PNS berlaku secara nasional,'' ujarnya. Namun Soderi belum berani menyimpulkan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap surat edaran itu. Karena itulah lembaganya akan mengundang beberapa orang saksi lagi untuk meminta penjelasan. Rapat plenolah yang kelak memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak. ''Kalau terbukti, Panwas hanya bisa menyemprit. Sesuai dengan peraturan, tugas kami sebatas meneruskan temuan atau laporan yang tak bisa diselesaikan ke instansi berwenang. Jika menyangkut pidana ya diteruskan ke polisi. Administrasi, ya ke KPUD atau Bupati. Kami tak berwenang menjatuhkan sanksi,'' katanya. Dengan kemunculan kasus itu berarti Panwas telah dua kali menangani dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye. Pertama, berkait dengan indikasi keterlibatan PNS dalam penyebaran tabloid Suara Purbalingga. Kedua, kasus yang saat ini ditangani.(F10-53) |