logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 17 Juni 2005 BANYUMAS
Line

Berkas Perkara Tohirin Lengkap

  • Senin Dilimpahkan ke Kejaksaan

PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan berkas perkara Wakil Bupati Cilacap Tohirin Bahri telah lengkap.

Tohirin diduga terlibat perjokian ketika mengikuti ujian di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed). Kepolisian akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke kejaksaan, Senin (20/6).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas AKP Tedjo DS Bambang, kemarin, menyatakan telah mengirim surat pemberitahuan ke Bupati Cilacap, Selasa (14/6). Dalam surat itu terlampir surat panggilan kepada Tohirin sebagai tersangka. ''Surat panggilan sudah diterima Bambang Sri Wahono SH, pengacara Tohirin.''

Polisi berharap Tohirin datang tepat waktu ke Polres Banyumas. Kepolisian akan mengajak dia ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pelimpahan berkas perkara. Berkas perkara itu tertahan cukup lama karena polisi menunggu izin tertulis dari Presiden untuk memeriksa Tohirin.

Tedjo mengemukakan polisi telah mengirim surat ke Presiden untuk memeriksa Tohirin sebagai tersangka melalui Polda Jateng dan Markas Besar Polri. Berdasar surat dari Polres, Markas Besar Polri pada 12 April meneruskan surat itu ke Sekretariat Negara dengan tanda terima pengiriman surat resmi.

Dia menyatakan berdasar Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bila persetujuan tertulis Presiden belum turun dalam kurun waktu 60 hari sejak surat itu diterima, penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. ''Waktu 60 hari telah lewat. Namun izin Presiden belum turun. Penyidikan jalan terus.''

Pemeriksaan para saksi pun, ujar dia, sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi, antara lain mantan Dekan FH Unsoed Abdul Aziz Nasihudin, dosen pengawas ujian, dosen pengampu mata kuliah metodologi penelitian hukum, dan dosen yang melaporkan kasus itu ke Polres.

Tohirin Bahri tahun lalu harus mengikuti ujian metodologi penelitian hukum di program ekstensi FH Unsoed. Namun dia mewakilkan ke ajudannya. Pengawas ujian dan dosen mata kuliah itu mengetahui perjokian tersebut. Mereka mengambil lembar ujian dan membatalkan hasil ujian itu.

Dosen metodologi penelitian hukum, Saryono Hanadi SH MH, memberikan sanksi, tak memberikan nilai pada ujian Tohirin. Dia juga mewajibkan mahasiswa itu mengikuti ujian susulan. Tohirin mengikuti ujian susulan dan dinyatakan lulus.

Beberapa waktu kemudian Budiyono SH MH, dosen FH Unsoed, melaporkan kasus itu ke Polres Banyumas. Dalam berbagai kesempatan Tohirin menyatakan telah keluar dari FH Unsoed. Dia pindah ke sebuah perguruan tiggi di Jawa Barat. ''Saya punya surat keterangan Rektor bahwa saya sudah tak tercatat lagi sebagai mahasiswa Unsoed,'' katanya. (in-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA