| Rabu, 15 Juni 2005 | SALA |
Satpol PP Datangi Bangunan Rumah Tanpa IMBSRAGEN - Gara-gara mendirikan bangunan tanpa izin, rumah Hartoyo di Jl Veteran, Kampung Taman Asri, pukul 09.00 kemarin digeruduk petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Kota Sragen. Petugas Satpol kemudian menancapkan papan peringatan bertuliskan ''Bangunan bermasalah dengan pemkab karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)''. ''Bangunan ini belum memiliki IMB, kami minta agar pemiliknya mengurus dulu ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT),'' tutur Ashari, petugas Dinas Tata Kota ketika ditemui di lokasi, kemarin. Setelah pemasangan papan peringatan, para pekerja tukang batu menghentikan aktivitasnya. Petugas Satpol kemudian meninggalkan selembar surat yang ditujukan kepada Hartoyo. Saat didatangi petugas, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Disebutkan bahwa Hartoyo membangun pagar depan rumah dan pagar toko di dekat jalan raya. Posisi pagar yang dibangun permanen itu menyalahi aturan karena berada di marka jalan. Pagar permanen yang baru dibangun dengan pilar beton itu dianggap mengganggu karena berada di marka jalan. Jika pemkab akan melebarkan jalan, maka pagar itu harus digusur. ''Daripada mengundang masalah dikemudian hari, pemiliknya sudah diperingatkan,'' tutur petugas Satpol. Tindakan membangun tanpa izin dianggap melanggar Perda 11/1998. Kepala Satpol PP Muhari, selanjutnya memerintahkan anak buahnya menghentikan pembangunan pagar permanen itu. Urus Izin Ditemui secara terpisah, Hartoyo mengatakan, dirinya akan mengurus IMB seperti saran petugas. Dia mengakui, bangunan utama rumahnya memang sudah memiliki IMB, namun untuk penambahan bangunan berupa pagar disertai pilar beton, dia memang baru mengupayakan untuk mendapatkan izin pemkab. ''Saya akan mengurus izin penambahan bangunan itu,'' kata Hartoyo. Menurut petugas, sebelum mendirikan bangunan permanen, mestinya Hartoyo mengajukan izin terlebih dulu. ''Tidak mengerjakan dulu, baru mencari izin. Kalau tidak diizinkan, bangunan pagar permanen di tepi jalan itu bisa dibongkar,'' kata Rebo, petugas Satpol PP. Berdasar pada kabar yang beredar, kemungkinan bangunan pagar itu akan dibongkar. (nin-51h) |