logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 SALA
Line

Terlalu Dini Munculkan Pengganti Kadisdikpora

BALAI KOTA- Munculnya sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan posisi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Drs H Kuswanto, dinilai masih terlalu dini.

Sebab, menurut Sekda Kota Surakarta Drs Qomaruddin MM, hingga kemarin belum juga rampung secara keseluruhan proses penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), berkait usulan Komisi IV DPRD Surakarta untuk mencopot Kadisdikpora dengan sejumlah dugaan.

"Saya belum mendengar mengenai nama-nama yang dilontarkan sejumlah kalangan untuk menggantikan Kuswanto. Namun jika hal tersebut sudah mengemuka, saya rasa itu terlalu dini. Sebab penyelesaian masalah ini masih menunggu tahap selanjutnya," ujarnya, kemarin.

Dia menegaskan dalam pemeriksaan terhadap persoalan yang membelit Kadisdikpora, sistem birokrasinya ada aturan yang dijadikan pijakan. Birokrasi tidak boleh menyimpang dari rel dan mekanisme yang ditetapkan. Karena itu tahap demi tahap yang ada harus dilalui terlebih dulu, sebelum memunculkan keputusan apa yang akan diambil.

Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan Bawasda dan BKD. Nantinya akan dibuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang selanjutnya diserahkan pada Penjabat Wali Kota dan Sekda, selaku pembina kepegawaian.

Masih Panjang

Setelah dilaporkan, LHP itu dibahas bersama, termasuk dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Proses yang harus dilalui dalam upaya pemeriksaan tersebut, menurut Sekda, masih panjang dan terlalu pagi untuk menyimpulkannya. Apalagi memunculkan nama yang diusulkan untuk pengganti Kadisdikpora.

Mengenai hasil pemeriksaan Bawasda yang dijadwalkan selesai kemarin, Sekda menyatakan berkas LHP dari Bawasda belum diterima. Dia juga tidak tahu, apakah pemeriksaan itu sudah rampung atau belum.

"PNS kan digaji negara dan ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi dalam segala tindakan termasuk masalah kepegawaian, baik itu mutasi, pengangkatan maupun pemberhentian sudah ada mekanisme dan aturannya. Baperjakat itu berfungsi sebagai pemberi pertimbangan," katanya. (G18-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA