logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 SALA
Line

Diancam, Minta Perlindungan Polisi

  • Koordinator Karyawan Jerapah Plastics

MANAHAN- Koordinator 41 karyawan Jerapah Plastics yang dirumahkan, Erny Hermawati (31), kemarin mendatangi Mapolresta Surakarta Jalan Adi Sucipto, Solo.

Ibu satu anak itu datang meminta perlindungan pada aparat berwajib, setelah mendapat ancaman dan teror berupa surat kaleng. Dia hadir bersama sekitar 20 rekan senasib serta kuasa hukumnya, Hery Hendro Harjuno SH dari Yaphi Solo.

Surat kaleng itu sebenarnya sudah dia terima Rabu, 8 Juni lalu, sehari setelah kepergiannya ke Semarang. Ketika itu, korban hadir dalam sidang yang difasilitasi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) di Semarang, guna menyelesaikan kasus perselisihan dengan perusahaannya.

Bahkan, ungkap Erny, dia sempat mengabaikan ancaman dalam surat kaleng itu yang bertuliskan "Awas, Hati-hati" dengan membuang surat tersebut ke dalam sampah. Namun sejumlah temannya yang mengetahui ancaman itu, menyarankan dirinya melakukan langkah preventif dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Sekecil apa pun ancaman itu, tetap perlu diwaspadai. Paling tidak jika hal itu benar-benar terjadi, aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut," kata Hery, kuasa hukum karyawan Jerapah Plastics yang dirumahkan tersebut.

Tidak Melaporkan

Meski demikian, kedatangan kliennya ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Surakarta itu, tidak untuk melaporkan siapa pengirim surat tersebut. Sebab, surat itu tanpa ada nama pengirim atau jati diri orang yang bertanggung jawab.

Karena itu, kedatangan ke kantor polisi hanya untuk meminta perlindungan jaminan keamanan bagi kliennya.

Diancam...

(Sambungan hlm 17)

"Kami tidak melaporkan siapa pun. Kami hanya datang untuk meminta perlindungan bagi Erny."

Menurut korban, surat kaleng yang mengancam dirinya itu ditemukan di depan pintu rumahnya di Kampung Krembyongan, Kadipiro. Ketika pagi hari membuka pintu, dia mendapati surat tanpa alamat pengirim. "Awalnya saya cuek saja. Tetapi karena saya saat ini sedang bermasalah dengan perusahaan, maka saya memilih menuruti saran sejumlah rekan. Laporan ke polisi itu bersifat hanya pemberitahuan."

Sebagaimana diketahui, perselisihan antara direksi perusahaan Jerapah Plastics dan 41 karyawan yang dirumahkan gagal diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab pihak perusahaan plastik yang berlokasi di Debegan RT 4 RW 2, Mojosongo, Jebres itu tetap bersikukuh membawa kasus itu ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).

Sebelumnya, upaya penyelesaian sudah dijembatani Ketua DPRD Surakarta H Farid Badres beserta sejumlah anggota DPRD lainnya. Namun ketika itu hasilnya tidak memuaskan, karena karyawan Jerapah Plastics keburu meninggalkan ruangan sebelum digelar pertemuan. Alasan karyawan menolak keinginan pihak perusahaan, yakni Direktur Handy Sumampauw meminta pertemuan itu tanpa dihadiri pihak luar. (G11,san-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA