logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 PANTURA
Line

Puluhan Anak Dipekerjakan untuk Minta Sumbangan

PEKALONGAN - Pelanggaran hukum terhadap anak ternyata juga terjadi di Kota Pekalongan. Yang aneh, pelaku justru tokoh masyarakat di Kota Batik sendiri dengan cara menyuruh puluhan anak di bawah umur untuk meminta sumbangan ke masyarakat umum. "Memang tujuannya baik, yaitu mencari sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah. Namun, praktik seperti itu sebenarnya dilarang pemerintah seperti diatur dalam UU Perlindungan Anak," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapermas dan KB) Ir Candra Herawati, kemarin.

Menurut dia, kasus itu terungkap saat pertemuan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Pekalongan dengan Penjabat Wali Kota Drs H Samsudiat MM di Kelurahan Bumirejo pada acara Bulan Bakti Gotong Royong, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, seorang anggota LPM menyatakan rasa prihatin karena penyimpangan undang-undang itu dilakukan tokoh masyarakat. Sementara itu, masyarakat tidak berani mencegah karena tujuannya juga untuk kepentingan pembangunan tempat ibadah.

Terhadap kenyataan itu, pengurus LPM justru menanyakan ke mana harus melapor jika itu terjadi lagi. Padahal, semestinya hal tersebut harus bisa dicegah.

Sebelum anak-anak itu terjun, mereka diberi baju koko dan kotak amal untuk mencari sumbangan ke masyarakat. Hasilnya dibagi bersama antara tokoh masyarakat dan anak-anak itu. Pembagiannya 50% untuk tokoh yang nantinya untuk pembangunan tempat ibadah dan 50% untuk anak-anak.

Harus Dihindari

Menurut pendapat dia, jika itu berlanjut jelas akan memengaruhi perkembangan anak. Anak yang seharusnya memiliki kesempatan untuk bermain dengan teman-temannya dan bersekolah mendapat pengaruh untuk mencari uang sehingga mendapatkan beban berat. "Itu harus dihindari," tegasnya.

Untuk mencegah kejadian itu, Bapermas dan KB merencanakan mendirikan Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan. Pendirian itu menurut rencana terwujud pada 2006. Misinya adalah memberikan advokasi/perlindungan, pendampingan, dan pelayanan hukum serta bimbingan psikologis dan mental spiritual kepada perempuan dan anak yang bermasalah dan atau menjadi korban kekerasan. (A15-19j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA