| Rabu, 15 Juni 2005 | PANTURA |
Mahasiswa Tolak Perpres Nomor 36 Tahun 2005PEKALONGAN - Belasan mahasiswa Pekalongan yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sekolah Sadar Sosial (KMS3) Pekalongan kemarin berdemo ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Kota Pekalongan. Dalam aksinya itu, mereka menyatakan menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, ketika mereka beraksi dan berorasi di BPN tidak mendapat tanggapan. Pimpinan dan para pegawai hanya mengawasi dari dalam kantor. Meski mahasiswa berharap Kepala BPN Ir Herman Lambang SH MM MKn bisa menemui, dia membiarkan saja sampai orasi selesai dan membubarkan diri. Menurut keterangan staf BPN Lilik Suseno, pimpinannya tidak bisa menemui mahasiswa karena sedang mengadakan rapat. Rapat itu penting dan sudah diagendakan. Sementara itu di DPRD, mahasiswa yang dipimpin Fajar Adi Nusantara itu menyampaikan pernyataannya. Menurut pandangan dia, petani sebagai mayoritas dengan jumlah populasi 65% atau sekitar 143 juta dari penduduk Indonesia selalu menjadi objek pengisapan (eksploitasi) pemerintah. Dari sejumlah itu rata-rata petani hanya memiliki tanah 0,1 hektare. Silih bergantinya presiden tidak menjamin petani atas tanah garapannya. Bahkan, kini Presiden SBY membuat kebijakan yang mengakibatkan petani semakin kehilangan tanah garapannya. Sengketa Tak Berujung Penerbitan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 36/2005, tandas dia, akan menimbulkan sengketa yang berujung pada gejolak sosial yang semakin meluas. Sebab, dapat dipastikan dengan perpres itu akan meningkatkan penggusuran tanah rakyat dengan mengatasnamakan kepentingan umum untuk pembangunan. Fajar menilai, perpres tersebut mengandung penafsiran yang bersayap dengan celah hukum yang mudah ditafsirkan untuk kepentingan ekonomi kaum pemodal tapi berkedok kepentingan umum. Karena itu, KMS3 menyatakan menolak Perpres Nomor 36/2005, kriminalisasi petani dalam sengketa tanah, dan UU Perkebunan yang memperkukuh hak guna usaha (HGU) di Pulau Jawa. Untuk itu, mereka mendukung penyempurnaan UU Agraria oleh DPR secara transparan dan berkeadilan sosial demi menjamin hak rakyat atas tanah serta mendukung gerakan-gerakan petani untuk mendapatkan tanah garapan. Atas aksi itu, para mahasiswa diterima anggota DPRD M Basri Budi Utomo. Seperti kemauan mereka, pernyataan itu kemudian dikirimkan ke DPR RI melalui faksimile. Berkaitan dengan tanah, Basri juga meminta kepada para mahasiswa, jika ada sengketa dengan pemerintah agar melapor ke DPRD untuk ditindaklanjuti. (A15-19j) |