| Rabu, 15 Juni 2005 | PANTURA |
PesisiranAntara Dialog dan Deal-deal PolitikOleh: WijanartoGERAKAN Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia yang nyata-nyata berseberangan secara ideologis pun bisa duduk manis dalam satu meja perundingan diplomatis. Apalagi, KSO PT Pelindo III Cabang Tegal & PT Hidup Bobaraja (selanjutnya ditulis KSO) dan Pemkot Tegal. Dimana keduanya punya niat baik untuk melakukan kemaslahatan bersama bagi Kota Tegal. Pangkal silang pendapat dipicu ketika Wali Kota Tegal Adi Winarso Ssos yang mengeluarkan keputusan penghentian bongkar dan stock field batu bara yang dirintis kerja KSO. Keputusan yang tertuang dalam Surat Wali Kota bernomor 6001/004 tertanggal 4 Juni yang ditujukan kepada PT Pelindo II Cabang Tegal (Suara Merdeka, 07 Juni). Alasan penghentian adalah sebagaimana hasil studi banding Pemkot Tegal ke Cirebon antara manfaat yang dipreroleh dan kemungkinan risiko lingkungan tidak sebanding. Sedangkan dari pihak KSO sendiri sebagaimana disuarakan Manajer Humas & Media Strategis KSO Atmo Suwito Rasban SE tidak pernah diajak diialog untuk membincangkan sistem dan prosedur yang semestinya bisa dilakukan sebelum sebuah keputusan diambil. Padahal, ciri wanci yang terang benderang (ceta wela-wela) pemerintahan yang arogan dan tidak adalah pada kesediaannya untuk berdialog. "Dialog adalah pintu terbaik untuk mempertemukan silang pendapat agar ada titik temu, sehingga bisa diperoleh manfaat sebesar-besarnya." kata Atmo (Suara Merdeka, 08 dan 10 Juni). Bagaimana kita melihat persoalan ini? Pertama, polemik KSO dan Pemkot mengandung makna terjadinya proses pengambilan keputusan yang tidak transparan, sehingga satu pihak merasa sudah final dalam mengmbil keputusan pada sisi yang belum pernah mendapatkan kesempatan untuk duduk dalam satu meja perundingan. Bahkan, ada kesan kuat telah terjadi arogansi kekuasaan. Kedua, agar polemik tetap anggun, akal sehat tetap tegak, dan elegan idealnya memang ada satu forum debat publik yang bisa menjembatani, supaya netral maka kedua belah pihak bisa menunjuk satu lembaga yang independen yang memfasilitasi pertemuan. Ketiga, dari perdebatan ini masyarakat bisa well informed tentang manfaat yang bisa diperoleh dan potensi risiko atas hadirnya KSO. Keempat, jika tahap-tahap yang disebutkan (poin 2 dan 3) tidak mendapatkan titik temu, KSO bisa melakukan class action terhadap keputusan Wali Kota yang dianggapnya lebih menonjolkan arogansi kekuasaan dan unfairness tersebut. Penolakan Di luar hal-hal yang sudah dikemukan tersebut, yang menarik isu yang berkembang di masyarakat ihwal ditolaknya KSO adalah adanya deal-deal politik yang dilakukan Komisi C DPRD yang sejak awal memang terdepan dalam menentang KSO. Alasan yang dikemukakan adalah di tengah Wali Kota sedang dilanda berbagai persoalan seperti kasus jalan lingkar utara (Jalingkut), benang kusut penempatan pejabat di lingkungan Pemkot yang menuai kritik sampai pada kasus Adinusa dll. Komisi C mempunyai peluru yang cukup diperhitungkan sebagai komoditas deal-deal politik. Sebagai warga masyarakat kita berhak untuk mengetahui apakah deal-deal politis itu memang terbukti. Adalah sangat naif jika sebuah keputusan penghentian tersebut diambil atas dikte Komisi C kepada Wali Kota. Untuk membuktikan ada deal-deal politik itu benar atau sekadar isapan jempol maka perlu dilakukan beberapa hal. Pertama, apakah ada surat tertulis dari Komisi C kepada lembaga eksekutif ihwal pengusulan penghentian KSO. Kedua, apakah Komisi C cukup menyakinkan dalam memberikan argumen, bukan sekadar kesimpulan yang diperoleh berdasarkan pandangan mata ketika mengusulkan penolakan. Ketiga, kemungkinan wartawan akan kesulitan mendapatkan bukti-bukti tertulis tesebut, oleh karena (jika Komisi cukup cerdas) tidak mungkin membuat surat yang suatu saat bisa menjadi pasal. Keempat, dengan turunnya surat penolakan oleh Wali Kota "tangan" Komisi cukup bersih. Anyway, hal-hal tersebut sejatinya bisa dihindari sampai pada tahap paing minim. Jika Pemkot tegas menerapkan asas-asas good governance (tranparansi, akuntabilatas, prediktabilitas, serta openess) coba ditegakkan. Dan, untuk melayani dinamika itu memang diperlukan dialog! Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan. (19) |