logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 PANTURA
Line

Plh Dijabat Asisten II Setda

Seluruh Direksi PDAM Mendadak Diganti

BREBES- Semua jajaran direksi PDAM Brebes, baik yang menjabat sebagai direktur utama, umum maupun teknik, kemarin (14/6) mendadak diganti.

Sebagai gantinya, Pemkab menunjuk Ir Djoko Gunawan sebagai pelaksana tugas harian. Ir Djoko Gunawan saat ini masih aktif sebagai Asisten II bidang ekonomi Setda Brebes.

Serah-terima jabatan dilakukan di Operation Room Kantor Setda, disaksikan Sekda Drs Bambang Muryantono, Badan Pengawas (Banwas) PDAM, dan karyawan PDAM.

Direksi yang diganti terdiri atas H Hariyono SIP (Direktur Utama), Anjar Asmoro Prio Utomo (Direktur Teknik), dan Ir Sutirto MM (Direktur Umum). Dengan penunjukan pejabat baru Ir Djoko Gunawan, Pemkab bertahap akan memberlakukan Perda No 10 Tahun 2003 tentang PDAM, di mana di dalam perda tersebut hanya ada satu direktur.

Seusai serah-terima, Sekda Bambang mengatakan, pergantian jabatan direksi tersebut karena sudah habis masa jabatannya. Selain itu, untuk melaksanakan Perda No 10 Tahun 2003.

Seperti diketahui, ketiga direktur yang ada di tubuh PDAM telah habis masa jabatannya.

Jabatan direktur utama dan direktur umum sudah berakhir sejak Februari 2004. Jabatan direktur teknik telah berakhir sejak Maret 2003.

Tingkatkan Pelayanan

"Selain masa jabatan direksi PDAM yang masa kerjanya telah habis, pergantian kepemimpinan ini juga untuk meningkatkan pelayanan dan jumlah pelanggan. Saat ini, perusahaan tersebut baru mempunyai pelanggan 15.000. Meskipun masih menjadi pelaksana tugas harian, Pak Djoko diharapkan bisa meningkatkan jumlah pelanggan," tandas Bambang.

Sampai kapan pelaksana tugas harian ini akan menjabat, dia menyatakan tugas ini akan dilakukan Plh sampai Pemkab dapat menunjuk direktur definitif. Namun, dia belum dapat menyebutkan kepastian waktunya kapan pemimpin PDAM yang definitif akan dipilih.

Sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2003, nantinya PDAM akan memiliki satu direktur. Kriteria direktur yang akan terpilih harus memenuhi persyaratan, antara lain warga negara Indonesia asli, maksimal berumur 52 tahun, dan mempunyai ijazah strata satu (S1) sesuai dengan bidangnya.

Selain itu, calon direktur memiliki pengalaman kerja dan keahlian lima tahun.

"Yang paling penting adalah calon dirut ini pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum dan pernah mengelola perusahaan lima tahun," papar dia.

Ketika ditanya soal gugatan PT Karya Bangun Mulia Rp 2 miliar terhadap mantan Direktur Utama Haryono, Bambang menegaskan hal itu tidak ada hubungannya.

Sebab, perkara gugatan tersebut bukan menjadi urusan PDAM, tetapi merupakan pribadi antara Haryono dan penggugat.

Sementara itu, Plh Direktur PDAM Djoko Gunawan mengatakan, dirinya akan semaksimal mungkin meningkatkan kondisi perusahaanya. Program yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan pembenahan di segala bidang. Selain itu, juga akan lebih memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.

"Bagaimanapun juga perusahaan ini adalah untuk mesyarakat, sehingga kepentingan masyarakat harus diutamakan," tandas dia. (H4,wh-37s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA