logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 PANTURA
Line

Tunjangan Rumah DPRD Tetap Dianggarkan

TEGAL - Meski mendapat kritikan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP), DPRD Kota Tegal tetap menganggarkan sejumlah dana tunjangan perumahan dalam APBD Tahun 2005. Kendati demikian, tunjangan tersebut hingga kini belum bisa dicairkan karena harus menunggu revisi PP No 24 Tahun 2004.

Hal itu kemarin disampaikan Ketua DPRD H A Ghautsun SSos. Pernyataan tersebut sekaligus merupakan tanggapan dari surat pernyataan sikap yang dilayangkan AMPP, Senin (13/6). Menurut dia, tunjangan perumahan merupakan realisasi dari PP No 24 Tahun 2004 tentang Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan.

"Karena PP tersebut belum direvisi, tunjangan perumahan sekarang ini belum bisa dicairkan," katanya sembari tidak memerinci besar nominal tunjangan tersebut.

Dia menegaskan, jika hasil revisi PP tersebut menyebutkan tidak diperbolehkan adanya tunjangan perumahan, dana bisa dikembalikan lagi ke kas daerah.

Menyinggung tunjangan rumah yang telah diterima sejak September 2004, dia mengatakan, aturan PP tersebut multitafsir. "Karena multitafsir maka pencairan tunjangan perumahan dihentikan sejak Januari lalu. Kalau kemudian muncul tuntutan untuk dikembalikan, ya harus ada aturan yang jelas," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai tuntutan dalam revisi APBD agar tidak dicantumkan tunjangan perumahan, Ghautsun mengutarakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Keuangan Pemprov Jateng, ada tiga macam revisi APBD yang akan dilakukan. Jenis revisi tersebut, lanjut dia, terdiri atas penggeseran penempatan pos anggaran yang tidak diperkenankan Gubernur Jateng, anjuran untuk mengalokasikan beberapa pos anggaran menjadi satu rekening. "Seperti pembelian mobil dan kendaraan bantuan. Yang ketiga, pemberian bantuan sekolah tidak langsung menyebut nama sekolah, namun dimasukkan dalam unit kerja, dalam hal ini Dinas P dan K," ujarnya.

Menurut dia, revisi tersebut akan dilakukan pada masa perubahan APBD, Agustus mendatang. "Di luar pos anggaran yang tidak diperkenankan Gubernur tersebut realisasinya tetap berjalan seperti biasa," tandasnya. (G12-37n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA