| Rabu, 15 Juni 2005 | OLAHRAGA |
Chrisjon Berencana Hadiri PersidanganSEMARANG - Juara dunia tinju kelas bulu WBA Christian Johanes alias Chrisjon rencananya akan hadir dalam sidang gugatan atas dirinya yang dilakukan mantan manajer dan pelatih Sasana Bank Buana Sutan Rambing di Pengadilan Negeri (PN) Semarang 28 Juni nanti. Hal itu merupakan iktikad baik Chrisjon untuk menyelesaikan gugatan tersebut secepatnya. Selain itu, kehadirannya di sidang tersebut juga untuk menghormati panggilan PN. ''Jika tidak ada halangan, Chrisjon akan datang di sidang tersebut untuk memenuhi panggilan PN,'' tegas kuasa hukum Chrisjon, Agus Nurudin SH, kemarin. Menurutnya, petinju kelahiran Banjarnegara itu saat ini masih berada di Australia untuk berlatih di Harry's Gym yang dipimpin Craig Christian. Latihan tersebut untuk mempersiapkan diri menghadapi penantang berikutnya yang belum ditentukan. Meskipun demikian, hubungan dengan kuasa hukumnya untuk menghadapi sidang gugatan tersebut tetap dilakukan. ''Kami selalu kontak untuk membicarakan masalaha gugatan tersebut. Dia akan datang di Semarang pada 28 Juni nanti,'' ungkapnya. Kalau tiba-tiba Chrisjon ada acara pada tanggal tersebut sehingga tidak bisa hadir dalam sidang, Agus tidak mempermasalahkannya. Sebab, sidang perdata boleh tidak menghadirkan tergugat. Bisa cukup diwakili oleh kuasa hukumnya. ''Jika Chrisjon berhalangan hadir, cukup saya yang mewakilinya. Itu tidak apa-apa,'' katanya. ''Paling-paling di sidang perdana nanti kami hanya mendengarkan materi gugatan. Hal itu untuk mengetahui apakah ada perubahan pada materi gugatan tersebut atau tidak,'' imbuhnya. Disinggung tentang kemungkinan pihak Chrisjon menempuh jalan damai, Agus belum mendengar permintaan tersebut dari kliennya. Karena itu, persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut secara hukum terus dijalankan. Tentu saja dengan mempelajari materi gugatan dari Sutan Rambing. Seperti diketahui, Manajer Sasana Bank Buana Muchlis Sutan Rambing menggugat Chrisjon sebesar Rp 5 miliar. Pasalnya, suami Maria Megawati itu dinilai mengingkari perjanjian kontrak. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Semarang pada 23 Mei lalu dengan nomor 96/PDT-G/2005/PN. Gugatan sebesar Rp 5 miliar tersebut merupakan kompensasi selama Chrisjon dididik dan dibina oleh Sutan sejak 1995 hingga menjadi juara dunia. Bahkan nilai itu kalau dikalkulasi masih belum sepadan dengan perjuangan Sutan untuk melahirkan Chrisjon sebagai juara dunia. (H13-28) |