| Rabu, 15 Juni 2005 | NASIONAL |
Terdakwa Mantan Pimwan Dirujuk ke Dokter SpesialisSEMARANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dobel anggaran DPRD Kota Semarang senilai Rp 2,1 miliar, yakni mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang 1999-2004 Ismoyo Soebroto, Humam Mukti Aziz, dan HM AS Ghanny, tampaknya masih cukup lama akan dirawat di RS Telogorejo. Manajer Humas RS Telogorejo Nana Novianda SE MM mengatakan, dokter Hadi Martono SpPD KGER yang merawat Ismoyo hari ini (kemarin-Red) merujuk yang bersangkutan ke dokter spesialis mata. ''Kalau hasil pemeriksaan baik dan tidak ada indikasi medis lain, Pak Ismoyo dapat meninggalkan rumah sakit secepatnya,'' ungkap dia. Namun sampai kemarin sore, Nana menjelaskan, yang bersangkutan masih mengenakan infus. Sedangkan dokter Arwedi Arwanto SpPD KGH yang merawat Humam dan Ghanny, lanjut Nana, merujuk pasiennya ke spesialis saraf. ''Namun saya kurang tahu, apakah Pak Humam atau Ghanny yang dirujuk,'' tutur dia. Menurut Nana, jika tidak ditemukan indikasi medis dan keluhan lain, ketiga pasien dapat segera meninggalkan rumah sakit. Dari hasil pantauan Suara Merdeka sampai siang kemarin, dua petugas dari Kejaksaan Negeri Semarang masih terlihat berjaga-jaga di Ruang Cempaka No 111. Seperti yang pernah diberitakan Suara Merdeka, Ismoyo Soebroto, Humam Mukti Aziz, dan HM AS Ghanny dibawa ke RS Telogorejo Semarang karena mengaku sakit. Ketiganya juga tidak dapat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sekiranya akan dibacakan jaksa pada Senin (13/6). Pada persidangan tersebut pengacara terdakwa, Supardi Sukamto SH mengungkapkan, kliennya yaitu Ismoyo dan Humam menderita sakit gula, sedangkan Ghanny sakit ginjal. (H11-34v) |