logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 NASIONAL
Line

Rekening Depag Rp 680 M Diblokir

  • Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Haji

JAKARTA - Sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan ibadah haji di Departemen Agama (Depag), Mabes Polri memblokir dana abadi umat (DAUM) dan dana kesejahteraan karyawan (DKK).

Total dana yang diblokir mencapai Rp 680 miliar. Langkah pemblokiran terhitung sejak Selasa (14/6).

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko mengatakan, pengamanan dana tersebut merupakan tindak lanjut paparan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (13/6).

"Sesuai yang ditemukan oleh tim audit BPKP dan penyidik Mabes Polri, memasuki tahun 2003 sampai sekarang telah terjadi penyimpangan aturan Pasal 1 butir 16 UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Soenarko, Selasa (14/6).

Menurut dia, sebelum tahun 2003, proses penyelenggaran haji di Depag masih sesuai aturan. Namun memasuki tahun 2003 terjadi sejumlah penyimpangan. Penyimpangan ditemukan berdasarkan hasil audit tim BPKP di Jeddah, Arab Saudi. Untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik Mabes Polri kini masih melakukan pemeriksaan.

"Memang masih ada sumber-sumber dana yang lain seperti yang mengemuka beberapa tahun yang lalu. Tapi perkenankanlah tim penyidik Mabes Polri dan audit BPKP untuk melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Soenarko.

Penelitian itu termasuk menyangkut siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus yang telah menjadi salah satu program Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) tersebut.

Sebelumnya, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menjelaskan, pihaknya secepatnya mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga saat ini, sudah 28 saksi diperiksa penyidik Polri di antaranya sejumlah staf Depag berinisial Hs, Mar, Heys, dan HT. Soenarko menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menemukan terjadinya pelanggaran UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 butir 16 UU 17/1999 menyebutkan sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji akan masuk DAUM.

"Hingga tahun 2002, tim yang terdiri dari penyidik Mabes Polri dan BPKP tidak menemukan penyimpangan. Semuanya seusai dengan prosedur. Dananya ada sekitar Rp 11 miliar," ujarnya.

Akan tetapi pada tahun 2003 hingga 2005, tim menemukan penyimpangan sesuai Pasal 1 butir 16 UU 17/1999 dengan nilai dana keseluruhan mencapai Rp 680 miliar. (dtc,ant-46v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA