logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 NASIONAL
Line

DPD Asal Jateng Sampaikan Aspirasi soal Minyak di Blok Cepu

JAKARTA-Aspirasi masyarakat Kabupaten Blora, yang terkait dengan potensi sumber daya minyak dan gas yang terdapat di daerah itu, kini sudah di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Aspirasi tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Ir Budi Santoso, pada rapat kerja antara Panitia Ad Hoc II DPD DPD RI dan Menteri di Jakarta, Selasa (14/6).

Aspirasi tersebut ditampung empat anggota DPD asal Jateng ketika mengadakan kunjungan kerja ke Blora pada 7 April 2005. Pada saat itu, beberapa warga menyatakan, meskipun di Blora terdapat sumber minyak, masyarakat kurang mendapatkan manfaatnya, karena tidak ada industrialisasi yang berkaitan dengan keberadaan sumber minyak itu.

''Di Blok Cepu (Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora) ada potensi minyak 180.000 barel per hari. Jika ini bisa dieksplorasi dan dijual dengan harga per barel mencapai 50 dolar AS, maka dapat dihitung berapa besar yang dapat dinikmati warga Blora,'' katanya usai rapat kerja.

Pemipaan Gas

Dia menambahkan, pada 2008 ada proyek besar pemipaan gas dari Bali sampai ke Cilegon yang melewati Semarang. Bahkan, ada yang dari Cepu, karena daerah itu pada tahun 2008 akan menjadi backbone (penyangga) dari suplai gas sebesar enam triliun kubik.

Namun, kata Budi Santoso, daerah Cepu itu daerah Pertamina. Maka Pertamina mencari mitra kerja, dalam hal ini ExxonMobile untuk TAC (Technical Assistant Contract). Ini akan ditingkatkan menjadi eksplorasi, dan saat ini sedang dalam tahap pembicaraan.

Masalah yang berkembang di daerah itu adalah Blok Cepu secara administratif, sebagian di Kabupaten Blora dan sebagian lagi di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ''Ada dua wilayah administrasi pemerintahan. Ini harus diklopkan dulu. Sesuai dengan Undang-undang Otonomi, dimungkinkan pembagian untuk daerah 10 persen. Apakah jumlah tersebut untuk provinsi atau kabupaten, tergantung pada pembicaraan berikutnya,'' katanya.

Dia mengatakan, ada usulan dari masyarakat Blora agar setiap rumah tangga dapat menikmati gas. Tapi usul itu dianggap oleh menteri akan memakan biaya sangat besar. Sebab, proyek pemipaan gas ke rumah-rumah penduduk itu sangat mahal. Menteri mengusulkan, dari hasil migas, Blok Cepu dapat membuat pabrik briket batu bara sebagai pengganti minyak tanah sebagai energi alternatif.

Saat disinggung tentang penunjukan tim negosiasi Blok Cepu oleh pemerintah, Budi Santoso mengatakan, itu hanya masalah teknis. ''Jika nanti sudah ke proses legal, Pertamina tidak bisa. Tetap pemerintah cq Departemen ESDM yang menangani. Apalagi nilai kontraknya sangat besar, sehingga proses negosiasinya jadi alot. Saya pikir, nanti bukan Pertamina yang memutuskan,'' ujarnya.

Dia berpendapat, masyarakat Cepu hanya ingin memperoleh manfaat dengan adanya proyek Pertamina tersebut. ''Tapi dengan adanya UU Otonomi Daerah, masyarakat berhak untuk mendapatkan bagian pengelolaan itu. Dari jumlah 10 persen akan diapakan, tergantung pada proses kreativitas daerahnya,'' katanya.

Pernyataan Jusuf Kalla

Sebelumnya, pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan legalitas tim negosiasi pemerintah dalam perundingan dengan ExxonMobile mengenai perpanjangan kontrak eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Blok Cepu tidak ditentukan DPR, tetapi pemerintah.

Kalla menyatakan, perundingan Blok Cepu dan ExxonMobile murni kewenangan pemerintah. DPR tidak berwenang menyatakan menolak atau menyetujui keberadaan serta hasil tim negosiator. ''Jika pemerintah tidak membuka perundingan, maka kemampuan memfungsikan sumber daya alam menjadi berkurang,'' tegasnya.

Pernyataan Kalla mendapat reaksi keras dari anggota Komisi VII DPR, Alvin Lie. Menurut Alvin, Blok Cepu adalah hak dan tanggung jawab Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN), bukan pemerintah. ''Tim nego seharusnya dibentuk oleh dan bertanggung jawab pada Pertamina, karena hasil negosiasi mengikat Pertamina,'' katanya pada suatu kesempatan.

Alvin, anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Jateng, mengatakan, pembentukan tim negosiasi tidak jelas legalitasnya. ''Tidak ada surat keputusan (SK), jadwal kerja, penanggung jawab, tidak ada kewenangan, dan sebagainya,'' jelasnya.

Karena itu, dia menyayangkan pernyataan Kalla tersebut. ''Wapres tidak tahu akan hal itu, tetapi membuat pernyataan yang menunjukkan kepongahan dan tidak paham tentang fungsi DPR,'' ujarnya.

Penambangan Liar

Dalam rapat kerja tersebut, Purnomo menyampaikan antara lain tentang illegal mining atau penambangan liar tanpa izin, yang pada dasarnya bukanlah pertambangan, melainkan penjarahan sumber daya mineral dan batu bara. Karena itu, kinerja pertambangan harus mengacu pada good mining practice system yang berlaku di sektor ESDM.

Beberapa provinsi yang menunjukkan intensitas tinggi penambangan liar, kata dia, antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.

Dampak dari penambangan liar itu antara lain kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana, merusak infrastruktur yang dibangun, berkurangnya penerimaan negara, merusak cadangan tambang, mendistorsikan harga pasar, dan iklim investasi menjadi tidak kondusif.

Selain itu, Purnomo mengatakan, akan mengelola pertambangan minyak bumi pada sumur-sumur tua, dengan filosofi melakukan optimalisasi pemanfaatan sumur-sumur tua dan memberdayakan ekonomi rakyat di sekitarnya.

Bentuk kerja samanya adalah kontrak jasa pengambilan minyak (KUD dan Pertamina) dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang, setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Dirjen Migas.(sas-48t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA