logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 NASIONAL
Line

Seharian Pergi Bersama Anak dan Istri

  • Tak Hadiri Sidang DPRD

DI mana gerangan Bupati Totok Ary Prabowo seharian kemarin saat DPRD menggelar rapat paripurna? Sebab sebelumnya dia menyatakan tidak bakal memenuhi undangan Dewan dalam rapat yang membahas tentang dirinya tersebut.

Ketika dicari di rumah dinasnya, ternyata dia tidak di sana. Baik petugas Satpol maupun polisi yang menjaga rumah tersebut menginformasikan, Bupati sedang pergi.

''Sekitar pukul 08.00 Bupati bersama istri dan kedua anaknya, dengan mobil yang dikendarai sopir pribadi, keluar melalui pintu gerbang belakang. Ke mana tujuannya, kami tidak tahu,'' ujar anggota Satpol yang tugas jaga.

Ketika dicek di kantornya, kompleks Sekretariat Daerah Temanggung, juga tidak ada. Sekretaris pribadi (sekpri) yang berada di ruang Bupati tidak mengetahui keberadaannya. Sekpri yang berjilbab dan masih muda ini mengatakan, ''Sejak Jumat (10/6) hingga sekarang Bupati tidak masuk kantor.''

Memang saat yang tidak "normal" begini menemui Bupati Totok bukan hal yang mudah. ''Kalau Bupati di tempat pun, belum tentu dapat menemuinya karena memang keadaan Temanggung yang sedang sensitif,'' kata seorang Satpol jaga yang lain.

Totok memang sosok kontroversial. Dalam usia 34 tahun telah dapat menggapai karier sebagai bupati termuda. Sebagaimana dikatakan Siroth, salah seorang anggota DPRD Temanggung, alasan memilihnya waktu itu karena visi dan misinya, pendidikan yang luar negeri, dan tenaganya yang masih muda.

Masyarakat Temanggung kala itu memang banyak berharap Totok dapat memajukan kabupatennya. Karena ide-ide pembangunannya diakui sangat brilian. Beberapa waktu setelah dilantik, dia menggulirkan program pembangunan yang disebut Dana Gerbang Dusunku (Dagerdu). Yakni program pembangunan yang dimulai dan diprioritaskan pada desa-desa.

''Baru Bupati Totok yang memprioritaskan 70% pembangunannya di desa, sebelumnya selalu mengutamakan kota,'' kata Tjipto Gunawan, mantan pejuang '45 yang sangat terkesan atas ide serta pemikiran Totok.

Menurut Tjipto, Totok memang seorang yang cerdas sehingga selama menjadi PNS kariernya terus meningkat. Ketika bekerja di Pemda Jakarta, dia menjadi pegawai yang diandalkan oleh Suprapto (Gubernur DKI waktu itu). Atas rekomendasi Gubernur itulah dia dapat meneruskan studi S2 di Australia, setelah sebelumnya juga menyelesaikan studi S2 di Indonesia.

''Karena idenya cemerlang dan prestasinya, Totok digadang-gadang oleh Gubernur Suprapto dapat menjadi pemimpin masa depan,'' tambah Tjipto.

Di Temanggung, Totok berupaya mendatangkan investor guna membangun Plaza Tower. Yakni pusat perbelanjaan, terutama barang-barang elektronik terlengkap di wilayah eks Karesidenan Kedu. Harapannya, jika banyak pembeli yang datang ke Temanggung, uang yang beredar di kabupaten ini menjadi tinggi. Sehingga akan dapat memajukan perekonomian Temanggung.

Dia juga pernah menggagas pendirian pusat industri yang mengolah bahan pertanian. Di wilayah Kecamatan Pringsurat, direncanakan didirikan pabrik-pabrik yang bahan bakunya adalah pertanian. Temanggung sebagai daerah yang subur untuk pertanian, diperkirakan mampu menghasilkan buah-buahan dan hasil pertanian lainnya. Hasil pertanian ini diolah oleh pabrik menjadi makanan kaleng, dan tempat penjualannya di Plaza Tower tersebut.

Itulah beberapa contoh gagasan Totok yang belum semuanya terealisasikan. Tentu masih banyak gagasan pembangunan dan perekonomian yang lainnya dari Bupati yang orang tuanya asli Temanggung ini.

Tetapi di balik kecerdasan rasio ini, ternyata Bupati dipandang dalam menentukan kebijaksanaan meninggalkan kepekaan hati nurani. Para PNS merasa teraniaya memenuhi keputusan Bupati, yang dinilai semena-mena.

''Bupati berlaku sewenang-wenang dan memutasi bawahan tanpa ada alasan yang dapat diterima,'' kata Mamang Mardiaka, mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Candiroto yang juga ikut mengundurkan diri.

Mamang mengaku sebagai pejabat yang telah dimutasi ke mana-mana. Dulu dia menjabat Kabag Mutasi Pemkab Temanggung. Tetapi baru seminggu Bupati Totok menjabat, Mamang dipindahkan ke Kecamatan Tretep. Dia dipindah ke kecamatan yang termasuk terpencil ini, karena dianggap sebagai orangnya Sarjono (Bupati Temanggung sebelumnya).

Alasan seperti itu, ataupun karena rasa suka dan tidak suka, acapkali menjadi dasar pemindahan. Sehingga tanpa pertimbangan hati nurani dan perasaan pegawainya, sudah beratus-ratus PNS dimutasi oleh Totok, dalam waktu hanya satu setengah tahun setelah menjabat bupati.

Di samping itu, praktik-praktik korupsi dan nepotisme dituduhkan pula pada Totok. Korupsi yang dilakukan Totok sekarang sedang ditangani oleh kepolisian. Sedangkan nepotisme misalnya saja dalam pembangunan tambahan los pasar Ngadirejo yang melibatkan adiknya. Demikian pula dalam pengadaan alat medis di RSU Temanggung.

''Adik Bupati berkali-kali telepon pada kami, untuk bersedia menjadi agen membelikan alat medis. Sehingga kami tidak tahu berapa harga yang sebetulnya,''kata dr Budi Raharjo, ahli penyakit dalam RSU Temanggung.

Dia juga mengungkapkan, pemutasian pejabat RSU janggal dan tidak sesuai dengan keahlian. Di samping itu, ada pula yang tingkat kepangkatannya tinggi, jabatannya justru di bawah yang pangkatnya rendah. Hal ini berakibat pekerjaannya tidak optimal dan tidak profesional.

Sekarang, meski Totok banyak didemo untuk mundur dan proses hukum sedang berlangsung, tetapi dinilai tidak mudah untuk menurunkannya. Totok dengan kecerdasannya dalam menguasai dan menyiasati berbagai perda, UU pemerintahan dalam mengeluarkan kebijaksanaan, amatlah sulit untuk dijerat dengan hukum.

Penggantian pejabat pada Jumat (10/6), meskipun banyak yang menilai tidak sesuai dengan prosedur, tetapi Totok bersikukuh sudah sesuai dengan prosedur. Dia menyebutkan aturan-aturan landasan hukumnya, yang tampaknya telah hafal di luar kepala.

Bahkan, Gubernur Mardiyanto yang telah memperingatkan agar tidak ada pemutasian dan pengangkatan pejabat baru di Pemkab Temanggung, tidak bisa berbuat banyak atas kebijakan Totok ini. Dia mengatakan tidak dapat melarang pemutasian itu, karena memang hak Bupati atas pegawai eselon III dan IV, dan menurutnya Totok juga pinter.

Tetapi bagaimanapun aturan dapat dijadikan tameng pelanggaran (hukum) yang dilakukan, sebagai pejabat negara dan pamong seharusnya mempertimbangkan unsur kepatutan dan kepantasan dalam membuat kebijakan. Aspek sosiologis dan hati nurani harus pula dijadikan pertimbangan.

Seorang yang cerdas dan membuat kebijakan (keputusan) yang sesuai dengan aturan, belum tentu tidak menimbulkan efek di masyarakat atau bawahannya. Apa arti dan manfaat keputusan yang sesuai dengan kaidah aturan hukum, tetapi menimbulkan keresahan di masyarakat. Apa pula makna dan keuntungan suatu keputusan, yang meski tidak melanggar perundang-undangan, tetapi mencederai hati nurani kemanusiaan.(Henry Sofyan-14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA