| Rabu, 15 Juni 2005 | NASIONAL |
Totok Diminta Dinonaktifkan
TEMANGGUNG - DPRD Temanggung melalui sidang paripurna, Selasa (14/6), secara aklamasi menolak jawaban tertulis Bupati Totok Ary Prabowo mengenai kebijakan melantik dan mengganti pejabat eselon II, III dan IV. Keputusan Dewan yang dihadiri seluruh anggota berjumlah 45 orang itu, disambut sorak sorai dan tepuk tangan dari ribuan PNS dan masyarakat yang terdiri atas Aliansi Masyarakat Temanggung (AMT), paguyuban kades, mantan kades, ormas dan lainnya. Mereka memenuhi ruang sidang DPRD dan banyak pula yang berada di luar gedung. Pertimbangan penolakan tersebut karena pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati tidak prosedural, sehingga menimbulkan konflik makin dalam. Selain itu, jawaban tertulis tidak sesuai dengan harapan DPRD yang pada sidang sehari sebelumnya meminta Bupati hadir untuk menjelaskan kebijakan yang telah dilakukannya. Keputusan DPRD No.55/5-II/VI/2005 juga merekomendasikan kepada presiden melalui Gubernur Jateng untuk memohon pemberhentian sementara Bupati Totok Ary Prabowo selama proses hukum berjalan. Juga merekomendasikan kepada presiden untuk memproses izin penahanan Bupati. Selain itu, wakil rakyat Kabupaten Temanggung juga memohon kepada pemerintah pusat yaitu presiden untuk mengambil tindakan secepatnya sehubungan kondisi Pemkab Temanggung yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi serta mempercepat proses hukum. Dibanding demo sehari sebelumnya yang mayoritas PNS, Selasa kemarin berbaur antara PNS dan masyarakat. Pengamanan dari aparat juga lebih banyak, terdiri atas satu peleton Dalmas Polres Temanggung dibantu satu peleton Polres Wonosobo, Polwil Kedu dan Brimob Polda Jateng. Sejak pagi massa berbondong-bondong mendatangi gedung wakil rakyat, meski mereka sudah tahu Bupati tidak akan menghadiri sidang tersebut. Sidang yang rencananya berlangsung pukul 09.00 mundur hingga pukul 11.00, membuat banyak PNS bertanya kepada Ketua DPRD Bambang Soekarno. ''Sidang ini akan mengambil keputusan penting, sehingga harus disiapkan dengan baik,'' tutur Ketua Dewan. Mengingat tidak semua bisa masuk ke ruang sidang, maka DPRD memasang pengeras suara di halaman agar massa yang berada di luar gedung dan seputar alun-alun bisa mendengarkannya. Sebelum sidang dimulai, beberapa pendemo membakar pocongan dan ban di jalan raya yang sejak pagi telah ditutup oleh polisi. Sebagian lagi memasang spanduk berjumlah 10 buah lebih yang menempel di pagar alun-alun. Tepuk tangan bergema di ruang sidang ketika Bambang Soekarno didampingi wakilnya Tunggul Purnomo dan Sya'roni membuka sidang yang dihadiri seluruh anggota. Dia menerangkan, Bupati Totok tidak hadir pada sidang dan hanya mengirimkan surat yang diterima Sekretaris DPRD. Surat itu selanjutnya dibacakan di depan sidang. Mengingat keputusan DPRD bersifat final, beberapa anggota Dewan meminta agar dilakukan lebih dulu rapat pimpinan DPRD, fraksi dan komisi. Pimpinan DPRD menyetujuinya dan sidang diskors selama 10 menit. Setelah skors dicabut langsung dilaksanakan pandangan umum fraksi menanggapi surat Bupati tersebut. Juru bicara Fraksi Partai Golkar Edi Suhodo menerangkan, selama dua tahun menjabat Bupati Totok tidak dapat menciptakan kondisi birokrasi yang baik sehingga sulit untuk mencapai tujuan seperti visi dan misinya ketika dia mencalonkan diri. ''FPG mendukung dan menyetujui keputusan DPRD untuk mengirim surat kepada pemerintah pusat supaya diambil tindakan semestinya. FPG juga berkomitmen terhadap penyelesaian proses hukum,'' tegasnya. Ketika dia menerangkan FPG mengirim surat kepada Jaksa Agung supaya apa yang telah dilakukan Polda Jateng ditindaklanjuti, disambut suara ''huuuuu'' dari pengunjung sidang. Ini diduga berkaitan dengan majunya Totok sebagai Bupati Temanggung diusung parpol tersebut. Susilo Wardoyo dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, pelantikan dan penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tidak lewat prosedur sehingga tidak sah. ''Kebijakan salah menimbulkan perpecahan di kalangan birokrasi dan masyarakat.'' Karena itu, FPDI Perjuangan minta kepada sidang paripurna segera mengeluarkan rekomendasi kepada presiden lewat Gubernur Jateng supaya menonaktifkan Totok Ary Prabowo atau memberhentikan sementara dari jabatannya. Juga mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum dan penahanannya. Saat ini Bupati berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Tampil juru bicara FPP Pardijono mengundang gelak tawa peserta sidang. Dia mengibaratkannya dengan petinju Mike Tyson yang sesumbar sebelum bertanding, ternyata jatuh pada ronde keenam. ''Yang dilakukan rakyat hari ini baru ronde kedua,'' tuturnya. Menyikapi ontran-ontran episode kedua ini FPP berkesimpulan, kepemimpinan Bupati sudah tidak sejalan lagi dengan UU 32/2004 dan tidak sejalan dengan karakteristik masyarakat Temanggung. Sebaiknya segera saja membuat surat pengunduran diri sebagai Bupati. ''Percayalah dengan cara itu rakyat akan bisa menarik nafas lega dan berterima kasih atas kebesaran jiwa seorang Totok Ary Prabowo,'' tandasnya. Di samping itu, FPP mengusulkan kepada DPRD untuk mencabut dukungan politik pada kepemimpinan Totok serta menyampaikan kepada presiden agar memberhentikannya sebagaimana diatur UU 32/2004 Pasal 29 ayat 4. Herie Kusworo dari FKB menerangkan mutasi pegawai yang dilakukan Bupati tidak sesuai dan mengabaikan kaidah hukum. Sebab surat edaran tidak masuk dalam perundang-undangan, sehingga tidak bisa sebagai dasar mutasi pegawai. ''Totok telah memberhentikan sekda tanpa persetujuan gubernur. Kalau dia mengatakan sudah minta pertimbangan Baperjakat, itu Baperjakat yang mana?'' tanyanya. Karena itu FKB menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Totok, serta mendesak instansi di atasnya dan penegak hukum untuk menyelesaikan secara tuntas kasus hukumnya. PAN lewat juru bicaranya Taufan Sugiyanto menerangkan, rakyat dirugikan dengan permasalahan yang berlarut-larut. Ini yang harus menjadi perhatian pemegang kebijakan. ''Kami menolak jawaban Bupati berkaitan dengan mutasi dan meminta kepada DPRD merekomendasi pemberhentian sementara selama proses hukum.'' Darsono juru bicara Fraksi PKSPD mengatakan, fraksinya juga menolak pelantikan pejabat dan berpendapat Totok sudah tidak layak lagi menjadi Bupati. Bambang Soekarno menjelaskan, keputusan DPRD beserta pertimbangan-pertimbangannya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk dimintakan fatwa. Setelah fatwa MA turun selanjutnya dijadikan dasar memohon kepada presiden untuk memberhentikan Bupati Totok Ary Prabowo. (P60, hsf-14v) Totok Menjawab1. Selaku Bupati yang adalah pejabat pembina kepegawaian kami telah mengeluarkan SE No 8621.1/00708 tanggal 8 Juni 2005 yang ditujukan kepada para pejabat yang mengundurkan diri secara massal. Isinya bahwa saya melaksanakan saran Gubernur Jateng terkait dengan surat Gubernur Jateng kepada Bupati Temanggung perihal laporan rutin dan mohon arahan. Dalam surat itu Gubernur memberikan batas waktu 2 X 24 jam. Pertanyaan selanjutnya tidak relevan karena tidak ada pelantikan pejabat eselon II. Yang benar sesuai batas kewenangan Bupati, kami hanya mempunyai hak prerogratif mengisi jabatan eselon III dan IV yang kosong karena permohonan pengunduran diri mantan pejabat tersebut telah diterima. Dari jumlah yang mundur hanya dua orang dari Dinas Hutbun dan KSDA yang mengklarifikasi untuk mencabut pengunduran diri, sedangkan yang lain tidak menyerahkan surat klarifikasi pencabutan. 2. Dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah, Baperjakat Kabupaten telah dilibatkan. Bahkan daftar nama pejabat dan nomor agenda persetujuan Baperjakat didapat dari anggota Baperjakat Kabupaten. Sedangkan konsultasi dengan Baperjakat Provinsi belum dilakukan karena proses pengajuan pergantian Sekda dan pejabat eselon II lainnya baru akan diusulkan kemudian (sesuai Permendagri No 5 tahun 2005) 3. Bahwa kami dalam waktu singkat telah dijadwalkan untuk diterima Gubernur Jateng dalam rangka melaporkan hal ihwal yang berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). 4. Saudara Drs Bambang Dwiarto tidak menggantikan Setyo Aji. Hanya pelaksana tugas Sekda sesuai dengan rekomendasi Kepala BAKN, setelah dirapatkan oleh pejabat teras Kantor Menpan, staf khusus Mendagri, pejabat Depdagri dan Deputi BAKN. Konsultasi kepada Gubernur secara tertulis sudah diajukan sesuai Permendagri No.5/2005 untuk proses pengangkatan Sekda definitif. 5. Kami selaku Bupati justru melaksanakan perintah Gubernur melalui surat resi Gubernur No 330/3818 klasifikasi rahasia 14 Maret 2005 serta perintah Pemerintah Pusat setelah menurunkan tim interdep dari Depdagri, Menpan dan BAKN. Dan kami hanya sekadar mengabulkan permintaan mantan pejabat yang menyatakan untuk diundurkan dari jabatan. Terima kasih.(P60, hsf-14v) | ||||